• Berita Terkini

    Kamis, 09 Februari 2017

    Suap Dikpora, Yudi dan Sigit Segera Jalani Persidangan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Yudi Trihartanto dan Sigit Widodo ke tahap penuntutan. Dua tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) Suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016 tersebut akan segera disidang.

    "Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti berkas dan 2 tersangka perkara TPK Suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016, yaitu: YTH dan SGW ke penuntutan atau tahap dua," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada Kebumen Ekspres, Kamis malam tadi (9/2/2017).

    Selanjutnya, Febri mengatakan, Yudi dan Sigit telah diberangkatkan ke Semarang. "Keduanya akan menjalani persidangan di PN Tipikor Semarang. Sementara keduanya dititipkan penahannya di Lapas KedungPane," ujar Febri.

    Yudi dan Sigit menjadi tersangka setelah menerima suap dari Komisaris PT OSMA, Hartoyo. Dari tangan keduanya, KPK menyita uang sebanyak Rp 70 juta pada 15 Oktober lalu. Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Masing-masing Yudi Sigit, Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo, Basikun Suwandi Atmojo dan hartoyo. Nama terakhir sudah menjalani persidangan di  Pengadilan Tinggi korupsi Semarang.

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top