• Berita Terkini

    Senin, 06 Februari 2017

    Satgas Saber Pungli Jangan Gegabah Dalam Bekerja

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kebumen sudah terbentuk dan tinggal dikukuhkan 7 Februari mendatang. Masyarakat pun berharap banyak pada Satgas ini, dalam upaya menekan angka korupsi di Kota Beriman.

    Seiring dengan itu, muncul kekhawatiran Satgas Saber Pungli malah membuat masyarakat ketakutan. Bagi pejabat berwenang, keberadaan Satgas Saber Pungli membuat mereka ragu melaksanakan program karena takut terlibat korupsi. Makin repot, saat masyarakat tidak mengetahui perbuatan apa saja yang masuk kategori pungli.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, Drs H Muhammad Khambali SH MH mengatakan, ketidapastian karana faktor ketidaktahuan itu tidak boleh terjadi. Sebab, kontraproduktif dengan tujuan awal pemberantasan korupsi.

    Oleh sebab itu, Khambali meminta Satgas Saber Pungli bekerja secara hati-hati dan tidak gegabah menangkap seseorang dalam menjalankan tugasnya. “Satgas saber pungli harus hati-hati dalam bekerja dan jangan ngawur. Ini agar jangan sampai yang tidak salah disalahkan, atau sebaliknya yang salah dibenarkan," kata  Khambali, Minggu (5/2/2017).

    Satgas Saber Pungli, katanya, memiliki fungsi inteligen, pencegahan, penindakan dan yustis sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016. Dalam rangka mengemban tugas itu, Satgas Saber Pungli harus memahami betul tugas mereka. Juga paham jenis perbuatan apa saja yang memenuhi unsur pungli.

    Ini menjadi penting, lantaran dalam hukum pidana  tidak ada terminologi pungli. "Yang ada adalah pemerasan, penipuan, penggelapan, dan korupsi .Tindak pidana yang seringkali bermuatan pungli, yakni pasal 2, 368, 378, 415, 423 KUHP," ujarnya.

    Menurutnya, yang paling jelas identik dengan pungli adalah pasal 423 KUHP. Bila mengacu pada pasal itu, masuk kategori pungli bila seorang Pegawai negeri melakukan perbuatan yang menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak, memaksa seorang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya., dalam upaya memberikan sesuatu, melakukan sesuatu pembayaran, memotong sebagian dalam melakukan pembayaran, atau mengerjakan sesuatu apa.

    Jadi masyarakat dan pejabat harus memahami unsur-unsur yang ada dalam pasal 423 KUHP.  "Jika perbuatan pejabat memungut, menarik, mengambil, atau menerima "iuran" tapi memenuhi unsur pasal 423 KUHP maka termasuk kategori pungli,” jelasnya.

    Tak kalah penting, lanjut dia, satgas saber pungli perlu melakukan sosialisasi apa yang dimaksud dan apa unsur-unsur tindak pidana pungli tersebut. Karena banyak yang salah memahami bahwa pungli ada 58 jenis, padahal pungli bisa lebih dari itu.  "Karena segala perbuatan yang kelihatannya baik bisa terjebak bermuatan pungli,” tegasnya.

    "Pungutan-pungutan  yang beristilah agama, seperti infak dan sodaqoh bisa saja bermuatan pungli. Selain itu pungutan-pungutan yang beristilah sosial seperti sumbangan dan iuran, juga dapat saja bermuatan pungli.  Sebaliknya pungutan-pungutan yang beristilah umum seperti iuran pramuka, iuran bansos justru benar-benar tidak bermuatan pungli,” terangnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top