• Berita Terkini

    Minggu, 05 Februari 2017

    Pungli Mantan DPRD Blora Buka Lembaran Lama

    Laporan BPK, 2014 Ada Tujuh Temuan
    BLORA – Kasus pungutan liar (pungli) oleh mantan anggota DPRD Blora berinisial BS dan tiga PNS di Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan (Dintanbunakikan) Blora membuka lembaran lama. Mereka ditetapkan jadi tersangka tim Saber Pungli Polda Jawa Tengah (Jateng).

    Dari penelusuran Jawa Pos Radar Kudus menemukan, bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Blora 2014 dengan nomor 20B/LHP/BPK/XVIII.SMG/04/2014 tanggal 30 April 2015 mengungkap tujuh temuan pemeriksaan.

    Di antaranya penggunaan dana hibah Rp 749.400.000 oleh penerima kelompok usaha bersama (KUB/Kube) Disperindagkop dan penerima hibah kepada Distanbunakikan Rp 30 juta tidak sesuai ketentuan.

    Selain itu, Pemkab Blora dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tanggal 31 Desember 2014 menganggarkan belanja hibah Rp 96.483.341.925. Realisasinya Rp 83.473.909.536. Dari realisasi belanja hibah itu, di antaranya Rp 9.286.000.000 diberikan untuk KUB/Kube pada Disperindagkob. Juga Rp 7.019.500.000 untuk usaha tani pada Distanbunakikan.

    Selain itu, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap penggunaan dana hibah kelompok tani atau ternak Distanbunakikan terdapat penggunaan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan. Yakni pada kelompok ternak L2. Kelompok ternak L2 mendapatkan dana hibah Rp 50 juta.

    Pada laporan BPK RI itu, juga terdapat hasil wawancara dengan bendahara ternak berinisial Jrn. Dia mengaku, pencairan dana dilakukan ketua dan bendahara kelompok ternak. Namun, pengelolaan dana hibah dilaksanakan ketua kelompok tani, berinisial AMA. Penenelusuran lebih lanjut diketahui baik sekretaris, bendahara, maupun anggota kelompok tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana hibah. Mereka juga tak pernah menerima hasil pembelanjaan atas dana hibah itu.

    Sesuai tanggapan kepala Distanbunakikan Blora, ketua kelompok AMA telah membeli dua ekor sapi dari lima ekor sapi. Ketua kelompok AMA menyatakan sanggup akan membelanjakan tiga ekor sapi. Masing-masing Rp 30 juta dan akan didistribusikan kepada anggota kelompok tani.

    Dalam dokumen itu juga menyebutkan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri tetang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

    Kondisi tersebut mengakibatkan dana hibah Rp 749.400.000 terindikasi menimbulkan kerugian negara. Juga Rp 30 juta berpotensi disalahgunakan. Sebab, para penerima hibah tak menggunakan dana bantuan sesuai aturan dan proposal pengajuan.

    Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada bupati Blora, agar memulihkan indikasi kerugian dengan menarik hibah Rp 749.400.000 ke khas daerah.
    Kepala Dintanbunakikan Blora Reni Miharti saat dikonfirmasi kemarin mengatakan, LHP BPK sudah ditindaklanjuti semua. ”Itu temuan BPK di Kecamatan Jiken. Kita lihat perkembangannya, Mas. Mungkin nanti ada bantuan hukum dari Bagian Hukum Pemkab Blora. Saya belum paham tentang hal-hal seperti ini. Masih konsultasi dengan pihak Inspektorat,” katanya.

    Terpisah, Kabid Polda Jateng Kombes Pol R Djarod Pdakova menuturkan, pihaknya baru menetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan. ”Kita kemarin baru merilis penetapan tersangka. Kita akan kembangkan kasus tersebut,” ujarnya. (sub/lin)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top