• Berita Terkini

    Kamis, 16 Februari 2017

    Puluhan Kelompok Tani Diperiksa Polda

    BLORA – Dugaan korupsi pengadaan sapi untuk kelompok tani tahun 2014 pada bidang Peternakan dan Pertanian di Kabupaten Blora terus diusut. Terbaru, Penyidik Polda Jateng telah memeriksa puluhan saksi diantarnya, saksi ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

    Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka masing-masing, seorang mantan anggota DPRD Blora berinisal BS dan tiga pegawai di Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan (Dintanbunakikan) Kabupaten Blora ber inisial, DA, IK dan L.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarod Padakova mengungkapkan, ada 55 saksi telah diperiksa, mereka terdiri dari anggota kelompok tani dan peternakan penerima bantuan hibah sapi tersebut serta keterangan saksi ahli dari BPK RI.

    “Mereka kita periksa mulai Senin hingga Jumat pekan lalu. Keterangan saksi tersebut guna melengkapi berkas perkara,” ujarnya saat dihubungi  yang dihubungi Jawa Pos Radar Kudus kemarin.

    Sekda Blora Bondan Sukarno mengaku, pihaknya sebatas mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Selanjutnya untuk proses atau bantuan hukum akan dikoordinasikan dengan bagian hukum.

    “Kami akan ikuti proses hukum. Apakah yang bersangkutan akan kami  berhentikan perlu kajian terlebih dahulu sesuai ketentuan peraturan kepegawaian,” ungkapnya.
    Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum ini menghimbau para pegawai pemerintahan di Blora untuk bekerja lebih baik dan selalu berpegang kepada peraturan perundang-undangan dan menghindari kesalahan sekecil apapun.

    Praktik dugaan korupsi pengadaan sapi untuk kelompok petani penerima hibah ternak program pengembangan sapi ternak tahun 2014. Dilakukan BS dibantu tiga lainnya, DA, IK dan L. Mereka mengurangi jumlah bantuan ternak kepada kelompok tani.  Sehingga, penerima bansos tidak mendapatkan utuh jatah bantuan tersebut.
    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku diancam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (sub/ali)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top