• Berita Terkini

    Selasa, 28 Februari 2017

    Proyek Sertifikat Tanah Jadi Bancakan, Tim Saber Pungli Wonogiri Amankan Rp 578 Juta

    IWAN KAWUL/RADAR WONOGIRI
    WONOGIRI – Banyak program pemerintah pusat yang digulirkan untuk memudahkan pelayanan masyarakat. Sayangnya, ketika sampai di daerah, program tersebut berpotensi disalahgunakan. Salah satunya, proyek operasi nasional agraria (Prona) di Kecamatan Tirtomoyo.

    Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Wonogiri mengamankan uang tunai senilai Rp 578 juta yang diduga hasil pungli Prona Kecamatan Tirtomoyo. Uang tersebut diamankan dari rekening Kelompok Masyarakat Pemohon Prona di PD BPR BKK Kecamatan Tirtomoyo.

    Ketua Pelaksana Saber Pungli Wonogiri Kompol Wawan Purwanto mengatakan, ada potensi pungutan di luar ketentuan kepada masyarakat pemohon Prona 2017 di Kecamatan Tirtomoyo. Yakni senilai Rp 850 ribu per masing-masing pemohon yang mencapai 881 pemohon.

    Rinciannya, di Desa Hargosari 200 pemohon, Desa Sukoharjo 358 pemohon, Desa Ngarjosari 190 pemohon dan Desa Hargorejo 133 pemohon.

    Modus yang digunakan, pungutan Rp 850 ribu dilakukan di kantor desa masing masing saat pemohon Prona selesai sidang atau saat proses penelitian berkas oleh panitia desa, kecamatan dan Badan Pertahanan Nasional (BPN).

    Uang pungutan kemudian diterima staf Kecamatan Tirtomoyo dan digunakan untuk biaya melengkapi berkas pemohon prona. Seperti membeli materai, beli patok, pengadaan blangko akta, fotokopi berkas, akomodasi panitia, pengadaan akta cadangan, dan operasional Pokmas.

    Dari uang yang terkumpul, sudah terpakai Rp 170 juta. “Sisanya disimpan di PD BPR BKK Kecamatan Tirtomoyo atas nama Kelompok Masyarakat Pemohon Prona di masing masing desa senilai (total, Red) Rp 578 juta," ujar Wawan di kompleks gedung Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri, Senin (27/2).

    Desa yang dimaksud Wawan yakni Hargosari atas nama Yatmin dengan saldo Rp 134.750.000, Desa Sukoharjo Rp 221.023.451, Desa Hargorejo atas nama Triyono Rp 91.019.000, dan Desa Ngarjosari atas nama Kasno senilai Rp 131.277.289.

    “Kita ungkap kasus ini karena laporan masyarakat. Setelah kita selidiki, memang ada yang tidak wajar dalam penarikan pungutannya," tegas Wawan.

    Dia menyebut, dalam aturan resmi, penarikan dana untuk masing-masing pemohon Prona hanya senilai Rp 315 ribu. Sedangkan di Kecamatan Tirtomoyo mencapai Rp 850 ribu. Artinya ada selisih Rp 535 ribu. Nominal selisih tersebut rencananya dikembalikan ke pemohon Prona.

    “Kita tunggu hasil gelar perkara intern tim Saber Pungli. Apakah kasus ini bisa dinaikkan (ke penyidikan, Red) atau tidak, dan apakah ada bukti yang kuat uang (pungutan, Red) dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri atau tidak,” urai Wawan.

    Suroto, warga Desa Hargorejo ditemui di posko Saber Pungli mengaku mengeluarkan uang Rp 850 ribu untuk pembayaran pembuatan sertifikat tanah dalam program Prona. "Diminta setelah sidang di kelurahan. Ada 90 orang yang mau bikin sertifikat," ungkap dia.

    Tetangga Suroto juga mengeluarkan biaya yang sama untuk pembuatan sertifikat tanah. "Yang minta ya desa, kita nurut saja," katanya.

    Camat Tirtomoyo Joko Prihartanto membenarkan pungutan kepada pemohon Prona senilai Rp 850 ribu. Nilai tersebut diklaim sudah menjadi kesepakatan bersama. Semua desa di Kecamatan Tirtomoyo menerapkan tarif yang sama. Pada 2016, nominal pungutan Rp 750 ribu dan juga berlaku di seluruh desa se-Kabupaten Wonogiri. "Kami menyambut baik tim Saber Pungli yang kooperatif mengawal program pemerintah,” terang Joko.

    Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri Suharno menyatakan, pihaknya justru baru menerima surat dari Provinsi Jateng terkait pelaksanaan Prona di tiap desa. Apa isi surat tersebut, Suharno belum membaca secara detail.

    "Sepertinya untuk penetapan biaya Prona akan diperkuat dengan perdes (peraturan desa, Red). Tapi kita belum detail (mempelajari, Red)," jelas Suharno.
    Lebih lanjut diterangkannya, biaya Prona di setiap desa bisa berbeda, tergantung dari letak geografis. Hal ini yang mendorong Provinsi Jateng mengeluarkan surat tentang pelaksanaan Prona.

    "Yang penting biayanya masih wajar dan bisa berbeda-beda. Yang letaknya di pegunungan, aksesnya sulit kan beda. Lalu, tanah yang berbentuk kotak dan leter L kan juga bisa beda biaya patoknya. Butuh 4 patok yang untuk kotak, 6 untuk leter L," urainya. (kwl/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top