• Berita Terkini

    Selasa, 07 Februari 2017

    Politikus PKB dan PKS Tersangka Korupsi

    JAKARTA – Bancakan proyek pembangunan jalan di provinsi Maluku dan Maluku Utara yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menyeret kalangan dewan. Dua anggota komisi V DPR, Musa Zainudin (Fraksi PKB) dan Yudi Widiana Adia (PKS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (6/2).


    Penetapan itu menambah daftar panjang anggota Komisi V DPR yang terjerat kasus rasuah proyek tahun anggaran 2015 dan 2016 tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga anggota komisi V, yakni Damayanti Wisnu Putranti (PDIP), Budi Suprianto (Golkar), dan Andi Taufan Tiro (PAN) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.



    Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut penetapan dua tersangka tambahan dilakukan setelah penyidik mengantongi surat perintah penyidikan (sprindik) akhir Januari. Dua tersangka yang kini masih aktif sebagai anggota DPR periode 2014-2019 itu diduga menerima aliran dana dari perusahaan yang mendapat proyek tersebut. Yakni, PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa.



    Febri memerinci, Musa diduga menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 7 miliar dari Abdul Khoir, pimpinan PT Windhu. Sedangkan Yudi Widiana Adia diduga menerima Rp 4 miliar dari komisaris PT Cahaya, Sok Ko Seng alias Aseng. ”Patut diduga hadiah (uang) itu diberikan untuk menggerakkan yang bersangkutan melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” jelas Febri.


    Sampai saat ini, total 10 tersangka yang sudah ditetapkan KPK terkait kasus tersebut. Selain lima anggota DPR, lembaga antirasuah juga menetapkan empat pihak swasta (Abdul Khoir, Sok Ko Seng, Julia Prasetya Rini dan Desi A. Edwin) dan satu orang dari Kementerian PUPR, yakni kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.


    Sebagai catatan, empat diantara 10 tersangka itu ditangkap KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) medio Januari 2016 lalu. Mereka adalah, Damayanti, Julia, Desi dan Abdul Khoir. Sementara tersangka lainnya merupakan hasil pengembangan penyidikan.


    ”Pengembangan penyidikan menetapkan kembali tiga orang tersangka lain, yakni BSU (Budi Suprianto) anggota DPR, ATT (Andi Taufan Tiro) dari DPR dan AHM (Amran HI Mustary) kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara,” ujar Febri. Saat ini, lima tersangka telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Perinciannya, hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta untuk vonis Damayanti dan Abdul Khoir.


    Sedangkan Julia dan Desi divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Pengadilan tipikor juga memvonis Budi Suprianto hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Untuk Amran dan Andi Taufan masih menjalani proses persidangan di pengadilan tipikor.


    Febri menambahkan, untuk penyidikan Musa, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi sejak Rabu (1/2). Para saksi itu berasal dari berbagai unsur. Diantaranya, mantan anggota DPR, mantan Dirut PT Windhu, karyawan swasta, staf anggota Komisi V, dan PNS di Kementerian PUPR. ”Atas perbuatan itu, dua tersangka disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 (UU Pemberantasan Tipikor),” (tyo/agm)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top