• Berita Terkini

    Selasa, 28 Februari 2017

    Perpag Inisiasi Perdes Lingkungan Hidup

    istimewa
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) menginisiasi lahirnya peraturan desa (Perdes) tentang lingkungan hidup. Langkah rintisan ini dilakukan dengan cara mendorong Pemerintah Desa Sikayu berikut Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat menggelar pertemuan khusus, belum lama ini.

    Dalam pertemuan di balai desa setempat, dibahas dan dijajaki pentingnya kebijakan lingkungan agar lebih baik. Pada pertemuan tersebut juga langsung disepakati untuk membentuk panitia khusus (pansus).

    Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Sikayu Teguh Priyatin, Ketua BPD desa setempat Salim Pramono, Ketua Perpag Samtilar, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, tokoh agama serta unsur Muspika Kecamatan Buayan. Rapat inisiasi Perdes tentang Lingkungan Hidup (Perdes LH) di Sikayu Buayan ini juga dihadiri oleh praktisi hukum dari LBH-YLBHI Yogyakarta, M Satrio.

    Kepala Desa Sikayu Teguh Priyatin mengapresiasi inisiatif Perpag. Pihaknya mendukung lahirnya Perdes tentang Lingkungan Hidup di Desa Sikayu. Pihaknya berharap pansus yang sudah terbentuk akan dapat merumuskan kebijakan sesuai dengan keinginan masyarakat. "Dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Teguh Priyatin.

    Hal senada disampaikan Ketua BPD Sikayu, Salim Pramono, yang juga mengapresiasi langkah-langkah Perpag, termasuk dalam membangun konsistensi pada perjuangan yang mengarusutamakan isu kelestarian lingkungan selama ini. "BPD Sikayu sangat mendukung lahirnya Perdes lingkungan ini," ujar Salim.

    Menurut Satrio, pengacara publik dari Yogya ini, proses lahirnya Perdes LH merupakan langkah yang sangat penting. Artinya bagi proyeksi kehidupan bersama di masa datang. Perdes ini, kata dia, sebagaimana tertuang dalam Keputuasan Mendagri nomor 111 tahun 2014 tentang peraturan desa, memiliki kekuatan hukum yang sangat besar. "Sebuah Perdes dapat dipergunakan untuk jangka waktu yang tidak terbatas," jelasnya.

    Lebih jauh, Perdes itu nantinya akan menjadi acuan untuk dijadikan landasan pemerintah dalam penyusunan peraturan daerah. Oleh sebab itu, pihaknya merasa terpanggil untuk konsen pada aspek advokasi bagi penguatan masyarakat luas.

    Adapun mekanisme penyusunan Perdes melibatkan Kepala Desa, BPD dan masyarakat. Penyusunan draf akan dimulai pada awal Maret 2017 mendatang. "Sangat diharapkan terbitnya Perdes LH di Desa Sikayu ini akan menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya," imbuhnya.

    Wakil Ketua Perpag Lapiyo, menjelaskan pihaknya sengaja menggandeng praktisi hukum LBH-YLBHI Yogyakarta. "Ini merefleksikan bahwa apa yang diperjuangkan Perpag selama ini, sejatinya, tak melulu soal kelestarian sumber daya air," tegasnya.

    Tetapi, lanjut dia, secara keseluruhan berkaitan langsung dengan ekosistem karst yang menjadi andalan mencukupi kebutuhan kehidupan. Bukan saja masyarakat satu dua desa saja, melainkan mencakupi kehidupan beberapa kecamatan di sekitarnya. Seperti Buayan, Rowokele dan Ayah serta lainnya. "Oleh karena itu menjadi kewajiban semua warga masyarakat untuk melestarikannya," ucapnya.

    Pernyataan serupa dikemukakan Ketua Perpag H Samtilar, sembari menyoroti desa-desus yang menuduh Perpag berkepentingan untuk mengambil-alih tanah-tanah milik masyarakat dan tanah yang telah dikuasai PT Semen Gombong. Bagi Samtilar, ini resiko dalam perjuangan organisasinya, meski diakui bahwa fitnah seperti ini kelibat keji. "Perpag terbentuk untuk misi menjaga lingkungan demi kesejahteraan hidup generasi sekarang hingga generasi yang akan datang," tandasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top