• Berita Terkini

    Jumat, 24 Februari 2017

    Pemdes Wonokromo Larang Warganya Menangkap Ikan dengan Setrum

    SAEFUR/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pencarian ikan dengan menggunakan setrum dan bahan kimia telah menimbulkan keprihatinan tersendiri bagi warga masyarakat. Tak sekedar prihatin, Pemerintah Desa Wonokromo menerbitkan peraturan desa (Perdes) yang melarang penggunaan setrum dan bahan kimia untuk mencari ikan di wilayah tersebut.

    Sebagai tindak lanjutnya, para pemuda yang tergabung dalam Karang Taruna desa setempat memasang papan larangan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia dan racun, Rabu (22/2/2017).

    Sebanyak 10 papan larangan itu disebar di sejumlah titik. Ketua Karagtaruna Desa Wonokromo, Afif Wicaksono, mengatakan pemasangan papan larangan tersebut sebagai wujud keprihatinan akan masih adanya sebagian masyarakat yang menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia seperti racun, protas, setrum dan bahan kimia lainya.

    Dengan dipasang papan tersebut bertujuan mengajak masyarakat sadar akan kelangsungan kelestarian sungai. "Agar masyarakat tau kalau menangkap ikan menggunakan obat itu dilarang karena mencemari lingkungan," katanya.

    Aifif menjelaskan pemasangan tersebut melibatkan seluruh anggota Karang Taruna. Selain itu para anggota Karang Taruna diharapkan dapat menjadi contoh, dan penggerak dalam gerakan pelestarian lingkungan. "Sebagai generasi muda khususnya karangtaruna kita wajim njaga lingkungan untuk masa depan. Kalau bukan kita siapa lagi?" tanya retoris.

    Selain pemasangan plang larangan, kagiatan tersebut juga dibarangkan dengan kerja bakti lingkungan dengan membersihkan lapangan sepak bola serta lingkungan sekitar. "Kita budayakan generasi muda Karangtaruna untuk senantiasa membersihkan lingkungan, untuk pola hidup sehat," imbuh Afif.

    Kepala Desa Wonokromo Paryono mengatakan larangan menangkap ikan dengan bahan kimia sudah menjadi Peraturan pemerintah desa (Perdes) sebagai tindak lanjut Undang Undang No 9 tahun 1985 tentang Perikanan.

    Dalam UU tersebut dinyatakan, larangan beserta sanksi bagi mereka yang masih menangkap ikan dengan bahan kimia. "Pada Perdesa yang kita buat, juga ada sanksi agar memberi efek jera bagi yang melanggar. Adapun sanksinya, mereka harus menebar 50.000 bibit ikan," katanya.(saefur/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top