• Berita Terkini

    Jumat, 17 Februari 2017

    Pansus Mulai Garap Pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pantia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten kebumen menggelar rapat dengar pendapat (public hearing) di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (16/2/2017). Pansus pembahas raperda tentang pengelolaan barang milik daerah itu mengundang pihak jajaran eksekutif, masyarakat hingga LSM.

    Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus III Budi Hianto Susanto, didampingi Wakil Ketua Pansus Ermi Kristanti, serta anggota pansus lainnya. Dari jajaran eksekutif, hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dyah Woro Palupi, Kabag Hukum Setda Kebumen Amin Rahmanurrasyid serta sejumlah pejabat lainnya.

    Budi Hianto Susanto, mengatakan public hearing tersebut untuk mendengar masukan dari berbagai pihak terkait persoalan aset daerah. Nantinya hasil dari public hearing itu untuk melengkapi materi raperda yang sedang disusun.

    "Kita tahu terkait aset pemda secara administrasinya belum valid. Semangat dari raperda ini untuk menyelesaikan persoalan aset daerah tersebut," kata Budi Hianto Susanto, kemarin.

    Menurut Budi Hianto, banyak aset milik pemerintah daerah terutama berupa aset tanah yang belum memiliki sertifikat. Sehingga Pemkab Kebumen kesulitan menginventarisirnya. "Administrasinya harus tertib, sangat penting menelusuri alas hak atas aset-aset tersebut. Sehingga BPN bisa mengeluarkan sertifikat atas nama pemerintah daerah," ujar mantan Ketua DPRD Kebumen 2009-2014 itu.

    Terlebih, kata Budi Hianto, aset milik Pemkab Kebumen yang belum jelas kepemilikan itu jumlahnya cukup banyak, mencapai ribuan. Seperti bangunan sekolah, puskesmas, pasar, Kantor UPT Dinas Pendidikan dan aset lainnya. Hal ini juga yang selalu menjadi temua setiap ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    "Ada yang memang pemda beli dan ada juga yang hibah. Masalahnya pengadministrasiannya yang tidak tertib. Harusnya ada dokumen, ini yang sedang kita dorong sehingga pemda ada progres menyelesaikan ini," ungkapnya.

    Pihaknya berharap, jika raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ditetapkan menjadi perda dapat menjadi payung hukum menyelesaikan persoalan tersebut. Perda ini, imbuhnya, sangat penting agar dalam pengelolaan aset daerah lebih transparan, efektif. "Supaya valid tentang administrasi dan bukti kepemilikan, pengawasan, perawatan aset, pemusnahan hingga pemanfaatan aset," imbuhnya.

    Pihaknya menargetkan pembahasan Pansus III akan selesai bulan ini. Sehingga pada akhir bulan Februari ini pansus dapat menyampaikan laporannya pada rapat paripurna DPRD Kebumen.(ori/adv)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top