• Berita Terkini

    Minggu, 05 Februari 2017

    Nasdem Soroti Raperda Penanganan TPPO

    ilustrasi
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Fraksi Partai Nasdem DPRD Kebumen menyoroti belum optimalnya gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dibentuk Pemkab Kebumen.

    Melalui juru bicaranya, Qoriah Dwi Puspa, Fraksi Nasdem mengataka gugus yang dibentuk melalui Keputusan Bupati Nomor 263/265/KEP/2011 itu sejauh ini kinerjanya belum maksimal.

    Selain itu, penanganannya juga hanya sebatas pemulangan kembali korban belum sampai tahapan rehabilitasi sosial dan reintegrasi social. Dimana rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial adalah hak yang diperoleh oleh saksi dan/atau korban TPPO.

    "Maka dari itu, Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang sangatlah dibutuhkan untuk perlindungan mereka dan segera diimplementasikan,"kata Qoriah, saat membacakan pandangan umum fraksinya terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang pada rapat paripurna DPRD, belum lama ini.

    Menurutnya, raperda tersebut sangat diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dan mampu menjamin keselamatan bagi saksi dan/atau korban TPPO. Dengan adanya raperda tersebut, kata Qori, diharapkan saksi dan/atau korban memperoleh hak-haknya. Yaitu perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya. Serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya.

    Namun demikian, Fraksi Partai NasDem menganggap raperda tersebut masih terlalu global dalam penanganan dan pencegahannya. Tidak membahas atau belum mencakup semua kasus yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.

    Khususnya pada Bab pencegahan, dinilai masih terlalu formatif, kurang maksimal dalam melakukan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pemerintah daerah harus membuat sistem pengawasan yang mudah diakses dan responsif, membuat sistem perizinan yang jelas, pasti, dan rasional.

    Dalam upaya pencegahan, pemerintah daerah harus melakukan kerjasama dengan aparatur penegak hukum, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat yang membidangi."Fraksi Partai NasDem meminta agar Raperda ini mencantumkan tentang kerjasama atau kemitraan," ujar Qori.

    Senada dengan Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Gerindra menyambut baik rapaerda tersebut. Terlebih Kabupaten Kebumen merupakan salah satu kabupaten dengan tingkat urbanisasi yang cukup tinggi. Selain juga menjadi kantong TKI. "Fraksi Parti Gerindra berharap adanya raperda ini dapat mencegah dan melindungi masyarakat kebumen terhadap adanya tindak pidana perdagangan orang," ujar juru bicaranya, Ma'rifun.

    Fraksi Partai Gerindra melihat dalam raperda dimaksud belum memasukan peran pemerintah desa. Padahal pemerintah desa merupakan yang paling dekat dengan masyarakat, yang mengetahui kondisi riil masyarakat. "Fraksi Partai Gerindra memandang perlu memasukan peran pemerintah desa dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang," papar Ma'rifun.

    Melalui juru bicaranya, Ahmad Marsudiyanto, Fraksi Partai Golkar menyebutkan pemerintah daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang. Selain itu juga untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2008 tentang tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang. Yang menyebutkan bahwa untuk melindungi saksi dan atau korban, Pemkab membentuk dan menyelenggarakan pusat pelayanan terpadu yang diatur dalam peraturan daerah.

    "Fraksi Partai Golkar minta penjelasan bagaimana sikap Pemkab Kebumen setelah berlakunya Perda ini nantinya dalam melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan/atau korban atas rehabilitasi kesehetan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum," bebernya. (ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top