• Berita Terkini

    Senin, 20 Februari 2017

    Muhsinun Pimpin Bapemperda DPRD

    Muhsinun SH
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhsinun SH, terpilih menjadi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kebumen yang baru (sebelumnya tertulis Budi Hianto Susilo). Muhsinun menggantikan ketua sebelumnya Supriyati, untuk sisa masa jabatan dua setengah tahun ke depan.

    Pimpinan Bapem Perda sendiri terdiri dari satu ketua dan satu wakil ketua yang dipilih oleh anggota Bapem Perda berdasarkan musyawarah mufakat.
    Adapun anggota DPRD yang masuk Bapem Perda, yaitu Ketua Muhsinun SH (PKB), Wakil Ketua Budi Hianto Susanto (PDIP). Sekretaris diisi oleh Sekretaris DPRD Siti Kharisah, yang juga merangkap anggota. Anggotanya, Ma'rifun (Gerindra), M Stevani Artiningsih (PDIP), Wijil Triatmojo (Gerindra), Suhartono dan Gito Prasetyo (PAN), Miftahul Ulum (PKB), Ahmad Marsudiyanto (Golkar), Qoriah Dwi Puspa (Nasdem), Herni Ning Susanti (FKN), Joko Budi Sulistyanto dan Muhsinun (Demokrat).

    Ketua DPRD Cipto Waluyo, mengatakan perubahan susunan alat kelengkapan Dewan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010, dimana masa keanggotaan alat kelengkapan DPRD paling lama 2 tahun 6 bulan. Alat kelengkapan Dewan tersebut, kata dia, dengan sekretaris melekat pada Sekretaris DPRD Kabupaten Kabupaten Kebumen Siti Kharisah yang tidak merangkap sebagai anggota.

    "Perubahan alat kelengkapan itu dilakukan melalui rapat paripurna internal pada Senin (13/2). Pada rapat itu dimumumkan perubahan personalia alat kelengkapan DPRD," kata Cipto Waluyo.

    Sementara itu, DPRD Kabupaten Kebumen pada masa sidang 2017 dijadwalkan akan membahas 15 raperda. Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Bapem Perda dan Tim Penyusun Raperda Eksekuitf telah disepakati terhadap judul raperda yang belum siap draf raperda dan draf naskah akdemiknya belum dapat dimasukan dalam Propem Perda 2017. Sehingga dari 15  judul raperda hanya 11 yang dimasukan dalam program pembantukan perda Pemkab Kebumen 2017.

    11 raperda dimaksud, yaitu raperda tentang penyelenggaraan, pencegahan, dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selanjutnya, raperda tentang Pencabutan atas Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Bara, raperda tentang Pencabutan atas Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Kemudian,  raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan. Raperda tersebut ditargetkan akan dibahas pada masa sidang pertama.

    Berdasarkan hasil rapat internal Bapem Perda, juga disepakati bahwa masa sidang I tahun 2017 dialokasikan untuk melanjutkan pembahasan Raperda yang belum selesai pembahasannya di tahun sidang 2016.

    Raperda selanjutnya, raperda tentang Pengelolaan Pasar Daerah, raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar, raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016, raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2018.

    Sedangkan, raperda yang belum dilengkapi dengan naskah akademiknya, yaitu Raperda tentang Perusahaan Daerah Kawasan Industri, Raperda tentang Hari Jadi Kebumen, Raperda tentang Inovasi Daerah dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.  Raperda ini akan dimasukan dalam Propem perda 2017 jika telah disusun naskah akademiknya.

    Tak hanya itu, tahun ini rencananya DPRD juga akan membahas sejumlah rapera inisiatif DPRD yang gagal dibahas pada 2016. Yakni raperda tentang Analisa Dampak Lalu Lintas, raperda tentang Pengawasan Jajanan Anak Sekolah dan raperda tentang Peningkatan Pemanfaatan Asi Eksklusif. (ori)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top