• Berita Terkini

    Jumat, 10 Februari 2017

    Masyarakat Tak Usah Takut Saber Pungli

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kebumen telah dikukuhkan, Kamis (9/2/2017). Kendati demikian masyarakat tidak perlu merasa cemas atau bahkan ketakutan dengan adanya Satgas Saber Pungli.

    Masyarakat hanya perlu mengetahui dan memahami hukum agar tidak tersandung masalah hukum. Pasalnya setelah sebuah undang disahkan, maka siapa pun dianggap telah mengetahuinya dan memahaminya. Kendati demikian seyogyanya Satgas Saber Pungli  gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan hal-hal atau perbuatan yang termasuk dalam kategori pungli.

    Hal ini disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, Drs H Muhammad Khambali SH MH, Kamis (9/2/2017). Dia menyampaikan terdapat hal penting dengan adanya pengukuhan Satgas Saber Pungli tersebut, diantaranya baik masyarakat maupun satgas harus benar-benar mengetahui apa itu pungli. “Ini sangat penting, agar masyarakat tidak terjerat dan satgas tidak salah dalam menjalankan tugasnya,” tuturnya.

    Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016, terdapat empat fungsi Satgas Saber Pungli yakni inteligen, pencegahan, penindakan dan yustisi. Sedangkan sesuai dengan Pasal 423 KUHP berbunyi  "Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa seorang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya, supaya memberikan sesuatu, melakukan sesuatu pembayaran, memotong sebagian dalam melakukan pembayaran, atau mengerjakan sesuatu apa, dihukum penjara selama-lamanya 6 tahun.

    Dilihat dari pasal 423 itu, maka pungli hanya dapat dilakukan oleh pegawai negeri baik itu PNS maupun swasta.  Jika sebuah pungutan tidak dilakukan oleh pegawai negeri baik PNS maupun swasta meski itu melanggar aturan pidana maka itu bukan termasuk dalam kategori pungli. Artinya Satgas Saber pungli hanya dapat melakukan penindakan kepada pegawai. Adapun yang menindak selain pegawai bukan menjadi wewenang Satgas Saber Pungli. “Jangan sampai misalnya ada tukang parkir liar, terus tiba-tiba ditangkap oleh Satgas Saber Pungli. Itu kan bukan wewenangnya,” terangnya.

    Pakar hukum ini juga menjelaskan, yang disebut pungli adalah sebuah pungutan yang mengandung unsur-unsur pungli. Adapun nama dari suatu pungutan itu tidaklah menjadi hal penting.  Umpamanya ada sebuah pungutan yang menggunakan istilah shodaqoh, infak, iuran wajib dan lain sebagainya, jika memang mengandung unsur pungli maka itu merupakan  pungli. “Sebaliknya misalnya ada sebuah pungutan dengan nama apapun, tetapi tidak mengandung unsur pungli maka tentunya tidak termasuk dalam kategori pungli,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top