• Berita Terkini

    Jumat, 10 Februari 2017

    Lagi Duduk Santai Bareng Klub Motor, Hidayatul Dicokok Polisi

    WONOSOBO- Kepolisian Resort Wonosobo melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian di rumah villa Akatara Andongsili Kecamatan Mojotengah. Pelaku Hidayatul Mutadiin (26) warga Munggang Atas Kalibeber ditangkap saat sedang duduk santai bersama klub motor di depan RS PKU Muhammadiyah

    Kasus ini berawal dari pencurian yang dilakukan oleh pelaku di sebuah rumah perum villa aktara mojotengah sebanyak dua kali. Kejadian pertama  pada 4 Januari lalu sekira pukul 23.00 Wib saat korban baru saja pulang dari Jakarta dan mendapati pintu belakang telah dijebol oleh pencuri.

    Akibat kejadian tersebut satu unit CPU dan monitor merk lenovo, satu buah LCD monitor merk acer milik korban raib digondol pencuri. Kemudian pada 10 Januari lalu sekitar pukul 07.00 Wib pencurian terjadi kembali dengan modus yang sama seperti sebelumnya. Barang berupa satu unit CPU merk samsung, satu buah LCD monitor merk acer, satu buah keyboard komputer merk logitech hilang.

    Kapolres Wonosobo AKBP Muhammad Ridwan, melalui Kapolsek Mojotengah AKP Ismanta, menuturkan bahwa modus pelaku dalam dua kali mencuri adalah sama yaitu dengan membuat lubang di pintu belakang rumah korban yang memudahkannya untuk membuka jendela yang ada di samping pintu.

    “ Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan secara mendalam kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap pada saat duduk seorang diri di basecamp salah satu klub motor depan RS PKU Muhammadiyah Wonosobo pada 25 Januari lalu. Pelaku sendiri langsung mengakui perbuatannya,” terangnya .

    Menurut keterangan pelaku, kali pertama dia melakukan aksi adalah saat dia diminta untuk menemani ayahnya yang merupakan penjaga perumahan tersebut. “Untuk kali kedua saya sengaja mencuri di tempat itu lagi karena tahu bahwa rumah tersebut kosong karena ditinggal pemiliknya,” ungkap pelaku.
    Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 juta. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (gus)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top