• Berita Terkini

    Sabtu, 04 Februari 2017

    KPK Usut Penyelewengan Anggaran Pokir APBD Murni 2016

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali "menggarap" para anggota Komisi A DPRD Kebumen terkait pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Sebanyak 13 anggota Komisi A DPRD diperiksa KPK di Kantor BPKP Jogjakarta, Kamis-Jumat (2-3/2/2017).

    Pengakuan mengejutkan datang dari Dian Lestari, salah satu anggota Komisi A yang diperiksa KPK.  Menurut Dian, pemanggilan ini terkait anggaran pokir pada APBD Murni Kabupaten Kebumen 2016. "Materi pertanyaannya (penyidik KPK) soal (anggaran)pokir APBD 2016," ujar politisi PDIP yang menjadi anggota dewan tiga periode tersebut, Jumat (3/2/2017).

    Dian Lestari mengaku tidak tahu dan tidak bisa bercerita banyak soal pokir di APBD Murni 2016. Mengingat pada saat proses pembahasan hingga penetapan, dia sedang menunaikan ibadah haji. "Jadi saya tidak tahu persisnya. Dan saya hanya menyampaikan kebenaran yang saya tahu dan saya ingat," ujar dia.

    Hanya dia mengakui, kemarin diminta mengembalikan uang terkait anggaran pokir APBD Murni 2016. "Karena diminta mengembalikan ya saya kembalikan," ujarnya seraya mengelak menyebut nominal.

    Soal alasan pengembalian uang tersebut, Dian enggan menjawab. Dian juga kembali mengelak saat ditanya apakah anggota Komisi A lain mengembalikan uang kepada KPK terkait anggaran pokir 2016.  "Saya tidak tahu. Silakan tanya yang bersangkutan (masing-masing anggota Komisi A), " ujarnya.

    Terlepas dari itu, koran ini mendapat informasi, sejumlah anggota Komisi A yang diperiksa KPK kemarin mengembalikan sejumlah uang kepada KPK. Itu artinya, anggota Komisi A DPRD Kebumen telah mengembalikan uang panas pokir sebanyak dua kali. Masing-masing uang panas pokir di APBD Perubahan 2016 dan terbaru uang panas pokir pada APBD Murni 2016.

    Pada kasus APBD P 2016, anggota Komisi A memang mengembalikan uang kepada KPK. Itu terjadi lantaran uang tersebut  merupakan suap dari  dari Basikun Suwandi Atmojo alias Ki Petruk terkait anggaran pokir APBD P 2016 dalam kegiatan bidang pendidikan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen..

    Baca juga:
    (Yasinta Akui Jadi "Pengepul" Dana Pokir)


    Basikun Suwandi Atmojo alias Ki Petruk sendiri kini telah ditetapkan sebagai satu dari lima tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Selain Petruk, ada Sigit Widodo (PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan), Yudi Trihartanto (Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen), Adi Pandoyo (Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen),  serta Komisaris PT OSMA Jakarta, Hartoyo. Nama terakhir bahkan sudah menyandang status terdakwa dan perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

    Baca juga:
    (Pokir, Uang Rakyat yang Jadi "Mainan" Pejabat)

    Soal adanya uang panas pada anggaran pokir sejatinya bukan hal mengejutkan.  Adanya praktek penyalahgunaan pokir tak hanya terjadi di APBD Perubahan 2016 sudah terungkap di persidangan perkara suap pejabat di Dikpora Kebumen dengan terdakwa Hartoyo yang digelar di Pengadilan Tinggi Korupsi Semarang, belum lama ini. Bahkan Dian pernah mengungkapkannya kepada majelis hakim.

    Selain Dian, Yasinta yang merupakan PNS di lingkungan Dikpora juga sudah menyampaikan pada saat itu.  Kepada majelis hakim, Yasinta mengakui dirinya mengumpulkan jatah bagi para anggota dewan di Komisi A terkait kegiatan bersumber pokir di Dikpora. Uang dari rekanan itu jumlahnya bervariasi, dari Rp 5 juta-Rp 25 juta. Uang tersebut, menurut Yasinta, sebagai komisi (jatah) bagi anggota dewan. Atau bisa disebut praktek ijon proyek agar rekanan mendapat paket pekerjaan.

    Meski praktek penyalahgunaan anggaran Pokir sudah berlangsung sejak APBD 2016, tetap saja upaya KPK mengusutnya cukup mengejutkan. Mengingat sejauh ini KPK tengah menggarap kasus itu di APBD, Perubahan 2016. Praktis kini publik menunggu babak baru pengusutan KPK terkait perkara korupsi di Kebumen. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top