• Berita Terkini

    Kamis, 02 Februari 2017

    Kios di Pasar Klewer Dijual Miliaran Tak Terendus

    DAMIANUS BRAM/RASO
    SOLO – Praktik ilegal alih sewa dan penjualan kios di Pasar Klewer belum tersentuh pengawasan Dinas Perdagangan. Padahal fenomena tersebut diklaim sudah menjadi rahasia umum para pedagang.

    “Sejauh ini, kami pemkot tidak mengetahui kalau ada yang menjual kios atau alih sewa dan sebagainya. Kalau dasarnya hanya rahasia umum, ya tidak bisa menjadi pegangan. Harusnya siapa saja yang menjumpai praktik yang dilarang itu, langsung membuat laporan tertulis secara resmi kepada pemkot,” urai Kepala Dinas Perdagangan Subagiyo, Rabu (1/2).

    Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan penuturan Subagiyo sebelumnya. Mantan kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) itu menyatakan bahwa ada puluhan penyewa kios Pasar Klewer yang menghadap Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo agar diizinkan berdagang di Pasar Klewer setelah rampung revitalisasi.

    Terkait hal tersebut, Subagiyo mengungkapkan pemkot tidak akan mengabulkan permintaan penyewa kios Pasar Klewer. Karena mereka tidak punya hak yang sama dengan pedagang pemilik Surat Hak Penempatan (SHP).

    Namun, kemarin, Subagiyo membantah hal itu. Dinas Perdagangan meminta pengurus Pasamuan Pedagang Pasar Tradisional Surakarta (Papatsuta) Papatsuta yang mengklaim bahwa praktik alih sewa dan penjualan kios Klewer sudah menjadi rahasia umum pedagang, membuka datanya guna dibandingkan dengan data yang dikantongi Subagiyo. “Sampai saat ini data yang kita punya cukup valid. Seluruh pengguna kios sesuai dengan nama di SHP. Silakan Papatsuta mengirim data dan temuan yang dikatakan sebagai rahasia publik ke Dinas Perdagangan,” pintanya.

    Peralihan penggunaan kios Pasar Klewer yang selama ini terjadi, lanjut Subagiyo, biasanya masih dalam hubungan pewaris keluarga. Artinya SHP atas nama ayah atau ibu, kemudian diwariskan kepada anaknya. Hal itu sangat mungkin terjadi tetapi melalui prosedur yang jelas. Salah satunya adalah melampirkan akta kematian keluarga.

    Sekadar informasi, Jawa Pos Radar Solo menemui seorang sumber yang mengaku bisa menjadi perantara antara pedagang pemilik SHP dengan calon penyewa atau pembeli kios. Dari keterangannya, rata-rata kios yang disewakan adalah milik para juragan dan memiliki lebih dari dua unit kios.

    Kenapa disewakan? Karena transaksi pembelian di kios tersebut relatif sepi. Untuk harga sewa Rp 60 juta per tahun masih bisa ditawar. Ada pula dua plong kios berukuran 1,8x2 meter yang akan dijual Rp 1,25 miliar. Ditambahkan sumber tersebut, beberapa kios juga siap ditransaksikan ketika pedagang mulai menempati Pasar Klewer permanen.

    Adanya praktik ilegal oknum pemilik SHP diakui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pasamuan Pedagang Pasar Tradisional Surakarta (Papatsuta) Wiharto. "Pastinya secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan dinas. Semacam rahasia umum di antara pedagang pasar," katanya, Selasa (31/1).

    Menurut Wiharto, fenomena tersebut baru mencuat ketika ada pendataan dari pemkot atau pedagang hendak menempati bangunan baru.

    Sementara itu, proses revitalisasi Pasar Klewer yang digarapPT Adhi Karya telah rampung dan segera diserahkan ke pemkot. Namun, pemkot memiliki catatan mengenai hasil pekerjaan perusahaan pelat merah itu. “Ada keramik yang masih pecah, ada tembok yang bolong atau kroak. Ada juga dinding yang merembes saat hujan, cat tembok yang tidak rata, engsel pintu yang tidak sempurna  dan juga pintu kios yang tidak sempurna saat dibuka dan ditutup. Semua sudah kita data dan laporkan ke pelaksana agar selama perawatan dapat menyempurnakan kekurangan,” ucap Subagiyo.

    General Manager PT Adhi Karya Sukaryo mengakui kekurangan tersebut. Pihaknya berjanji menyelesaikannya sebelum ditempati pedagang. Dia meminta waktu penyempurnaan bangunan dalam 20 hari. “Sebenarnya perpanjangan yang kita ajukan 50 hari. Ini masih 30 hari, jadi masih ada 20 hari lagi untuk finishing. Tapi prinsipnya Pasar Klewer sudah 100 persen,” kata dia.

    Terpisah, Himpunnan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) berharap fisik bangunan tidak bermasalah ketika pedagang mulai menempati kios. "Kami yakin pelaksana proyek maupun pemkot berupaya membenahi segala kekurangannya,” terang Humas HPPK Kusbani.
    Kondisi tersebut, imbuhnya, merupakan hal lumrah karena Pasar Klewer belum diserahkan secara penuh ke pemkot. "Nanti yang kurang kan juga segera diperbaiki," ungkap Kusbani.
    Dia berharap, pemkot dan pedagang terus berkoordinasi agar ketika Pasar Klewer sudah ditempati tetap nyaman dan aman. (irw/ves/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top