• Berita Terkini

    Rabu, 01 Maret 2017

    Khambali: Jangan hanya Karena Pajak, Pemkab Benarkan Penambangan Ilegal!

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) -  Dosen Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, Drs H Muhammad Khambali SH MH menyayangkan pernyataan Pemkab Kebumen melalui Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan  Daerah (Bappenda), Aden Andri Susilo, soal pajak  bagi penambang pasir dan batu Sungai Lukulo.

    Dalam argumentasinya, Aden Andri Susilo menyebut pungutan atau pajak itu sudah sesuai Perda dan Undang-undang. Pun demikian, peruntukan pajak jelas, yakni bagi pendapatan daerah. Hanya memang dalam pernyataan kemarin, Aden tidak menyebutkan apakah mereka yang ditarik pajak itu penambang yang mengantongi ijin atau tidak.

    Bahkan, Aden sempat menyebut berapa besaran tarif pajak bagi penambang masih harus menunggu ketentuan Pemprov Jawa Tengah sebagai akibat peralihan kewenangan. Meski demikian, Aden mengatakan, bila ada yang menyebut pajak bagi penambang batu dan pasir sebagai pungli, tidaklah benar.

    Baca juga:
    (Pemkab Tidak Terima Pajak bagi Penambang Disebut Pungli)


    Menanggapi pernyataan Aden itu, Khambali meminta yang bersangkutan atau Pemkab mengembalikan ke peraturan yang berlaku. Salah satunya, Perda Kabupaten Kebumen nomor 22 tahun 2011 tentang Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan. Dalam Perda sebagai tindak lanjut Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah itu jelas disebutkan bahwa penambang harus ada IUP (ijin usaha pertambangan).

    Aturan itu, bisa dipahami bahwa hanya penambang yang telah mendapat ijin saja yang boleh dan bisa dikenakan pajak. Dengan kata lain, pajak hanya boleh dikenakan bagi perorangan maupun badan usaha yang memiliki IUP saja.

    Adapun bagi mereka yang tidak mengantongi ijin namun tetap menambang (berstatus ilegal), Pemkab dapat menetapkan denda. Tak cukup denda, Pemkab juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan agar penambang itu mengurus perijinan. Itu sudah tercantum dalam Perda.

    Jika mengacu pernyataan Aden Andri Susilo, Khambali mengaku khawatir dampak yang akan ditimbulkan. Pernyataan itu bisa diartikan bahwa pasir dan batu tetap bisa ditambang tanpa harus mengantongi ijin asal sudah membayar pajak. Mirisnya, itu yang terjadi saat ini.

    "Dalam membaca peraturan perundang-undangan tidak boleh secara parsial atau sebagian-sebagian apalagi sepotong-sepotong."

    "Saya tidak bisa membayangkan kalau menambang pasir tidak diatur oleh perijinannya, pasti suatu saat kerusakan lingkungan tidak bisa dihindari," ujar praktisi hukum yang gemar menggunakan ungkapan "tanya kenapa" itu. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top