• Berita Terkini

    Selasa, 21 Februari 2017

    Keluyuran di Jam Kerja, 18 PNS Purworejo Terjaring Razia Satpol PP

    ANDI/EKSPRES
    PURWOREJO- Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP)  menggelar Operasi Peningkatan Disiplin PNS terhadap pegawai di lingkungan Pemkab Purworejo. Sasaran operasi adalah PNS yang keluyuran atau keluar kantor diwaktu jam kerja tanpa disertai surat keterangan.

    Satpol PP menyasar sejumlah toko, minimarket, dan pusat pembelanjaan di wilayah kota Purworejo dan Kutoarjo. Hasilnya petugas berhasil memergoki sedikitnya 18 pegawai PNS dan Non PNS yang sedang berbelanja diwaktu jam kerja.

    Kabid Penegakan Perda, Mujono, mengatakan, operasi disiplin PNS itu, merupakan kegiatan rutin yang digelar Satpol PP. Kegiatan operasi kali ini, petugas swipping dilapangan, dengan mendatangi pusat pembelanjaan, toko-toko, diwilayah Purworejo dan Kutoarjo, seperti Laris, Jodo, Sarinah dan lainya."Ada sekitar 18 pegawai yang masih kita jumpai dilapangan, mereka meninggalkan kantor tanpa tugas diwaktu kerja, tanpa disertai surat tugas yang jelas," terangnya, kemarin.

    Disebutkan, 18 pegawai yang kedapatan keluyuran diwaktu jam kerja itu, diantaranya, untuk kota Purworejo terdapat PNS guru sebanyak 4 orang, GTT sebanyak 3 orang, PNS bukan guru sebanyak 3 orang. Sementara untuk Kutoarjo, terdapat GTT 4 sebanyak orang."Mereka semua berseragam dinas, meskipun diantara mereka ada yang bukan PNS," lanjutnya.

    Dikatakan, mereka yang kedapatan keluyuran diluar jam dinas dianggap telah melakukan Pelanggaran sesuai surat edaran Bupati No 1 tahun 2015, tentang uji coba pelaksanaan 5 hari kerja bagi PNS di Purworejo."Padahal ada waktu istirahat, yaitu jam 12.00 WIB-12.30 WIB. Namun mereka masih saja keluyuran untuk berbelanja diwaktu jam kerja," ujarnya.

    Bagi pegawai yang terjaring, dimintai untuk membuat surat pernyataan. Surat itu akan ditembuskan ke atasa masing-masing instansi agar mereka diberikan pembinaan. "Kami tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi, tapi atasan para pegawai yang berhak dan memiliki kewenangan dan memberikan pembinaan terhadap pegawai yang melanggar," jelasnya. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top