• Berita Terkini

    Jumat, 24 Februari 2017

    Kedapatan Selingkuh di Sawah, Oknum PNS Digerebek Warga

    REMBANG – Seorang PNS dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Dinperindakop) dan UMKM Rembang digerebek warga. PNS tersebut didapati sedang berduaan dengan seorang perempuan di area sawah. Keduanya kemudian digiring ke Kantor Satpol PP Rembang.

    Awalnya oknum PNS berinisial ST ini mengajak teman perempuannya PR. Menurut pengakuan ST saat diperiksa di kantor Satpol PP, dia mengajak PR untuk membeli jajan di perempatan Mondoteko, Rembang, sekitar pukul 13.00.

    ST kemudian bertemu dengan PR di Pasar Rembang dan memboncengkannya menggunakan motor dinas bernomor K-9846-FD. Sesampainya di perempatan Mondoteko, mereka kemudian berhenti untuk makan siang dan jajan.

    Dia bersama ST kemudian berjalan menuju Mbesi melewati daerah Mbagel. Sesampainya di tengah jalan, pria asal Desa Waru, Rembang, ini menghentikan sepeda motor yang dikendarainya. ST beralasan saat itu PR mengeluh kepalanya pusing. ”Kemudian saya tanya mau dipijat atau tidak. Dia tak jawab, kemudian saya inisiatif memijat kepalanya,” ungkap ST.

    Saat sedang memijat kepala PR itulah, empat warga setempat langsung menggerebek keduanya. Saiful Anwar, salah seorang warga yang ikut menggerebek mengungkapkan, keduanya sering berduaan di lokasi tersebut. ”Ketika tahu mereka di tengah kebun tebu, warga kemudian menyebar sebelum menangkapnya,” kata Saiful.

    Warga kemudian melaporkan penggerebekan tersebut ke Satpol PP Rembang. Oleh petugas, keduanya digiring ke kantor Satpol PP beserta beberapa barang bukti. Di antaranya, sepeda motor pelat merah yang digunakan pelaku serta banner bertuliskan Dinperindakop dan UMKM Rembang.

    Kasi Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Rembang Nurwanto mengungkapkan, telah memeriksa empat orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Atasan pelaku di Dinperindakop dan UMKM juga telah dimintai keterangan pihaknya. ”Saksi sudah kami periksa, ada empat warga yang ikut menggerebek,” ungkapnya.
    ST sendiri dituduh melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS. Untuk sanksi yang dikenakan ke ST bukan wewenang pihaknya. ”Kami sudah siapkan nota dinas untuk disampaikan ke pak bupati,” tambahnya.

    Kabid Bina Pegawai dan Pengelolaan Data pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rembang Bambang Rubiyanto mengaku belum menerima informasi secara resmi terkait kejadian tersebut. Pihaknya juga belum bisa berbicara sanksi yang mungkin dikenakan terhadap ST. ”Saya belum menerima informasinya secara resmi,” katanya. (lid/lil

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top