• Berita Terkini

    Jumat, 03 Februari 2017

    Jual-Sewa Kios Klewer Akan Dipidana

    SOLO – Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo tak menutup mata terhadap dugaan kuat praktik jual beli dan alih sewa kios Pasar Klewer. Oknum pedagang nakal tersebut akan diseret ke ranah hukum.

    “Tidak hanya temuan yang sekarang, yang kemarin pun akan saya usut. Saya sudah meminta pihak kejaksaan dan kepolisian. Jika aset negara ini disalahgunakan bisa dikategorikan tindak pidana korupsi atau apa namanya. Yang korupsi sekarang tidak cuma pejabat, masyarakat pun bisa saja korupsi,” tegasnya ditemui, Kamis(2/2).
    Pemkot menunggu arahan dari aparat penegak hukum terkait dasar hukum untuk menjerat pelaku jual beli dan alih sewa kios.

    Praktik ilegal oknum pedagang Klewer diketahui Rudy saat sejumlah penyewa kios tidak bisa mendapatkan Surat Hak Penempatan(SHP). Padahal mereka sudah terlanjur menyetor uang sewa dengan nominal yang tidak kecil. “Lha sekarang PAD (Pendapatan Asli Daerah,Red)-nya cuma Rp 3,6 juta setahun (satu kios, Red). Tetapi aset negara itu disewakan Rp 60 juta (per tahun). Kan nggak benar itu. Lebih gede mereka dapatnya, padahal kita yang tanggung jawab merawat. Makanya akan kita urus, kita nggak main-main,” tandas Rudy.

    Penulusuran Jawa Pos Radar Solo, alasan menjual atau mengalihsewakan kios karena si pemilik SHP memiliki lebih dari satu kios. Beberapa kios sepi transaksi. Itulah yang disewakan bahkan dijual.

    Dua alasan tersebut, terang wali kota, sama sekali tidak dapat dibenarkan. Jika sepi transaksi dan memilih vakum berjualan, SHP harus dikembalikan ke pemkot. Bukan malah disewakan atau dijual. “Dalam perda (peraturan daerah,Red) disebutkan satu orang diperbolehkan memiliki maksimal empat kios. Tetapi kalau empat dikontrakkan semua, malah tak kon mbalikne duite (saya minta dikembalikan uanganya,Red). Mending langsung diurus lewat hukum. Itu kalau yang menyewakan. Kalau menjual lebih parah lagi,” urainya.

    Sebab itu, pada pertengahan bulan ini, wali kota akan meminta data lengkap pedagang dari Dinas Perdagangan. Rudy akan menyisir satu per satu nama yang ada dalam SHP untuk disesuaikan dengan pengguna kios.

    Setelah itu, wali kota meminta pihak yang merasa menyewa kios Pasar Klewer langsung melapor ke pemkot. Mereka dijanjikan untuk mendapatkan kembali uang sewa yang telah disetorkan kepada pemilik SHP.

    Sedangkan pemilik SHP yang kedapatan menyewakan atau menjual kios langsung diproses hukum. “Saya kira dari 1.500 kios itu hanya dimiliki 600-an orang saja. Nanti yang menyewakan itu, pilih kiosnya dikembalikan ke pemkot atau diproses (hukum,Red)” kata Rudy.

    Sementara itu, Pasamuan Pasar Tradisional Surakarta (Papatsuta) mendukung upaya pemkot membenahi pedagang Pasar Klewer. Sebab, dugaan praktik ilegal menyewakan dan menjual kios diklaim sudah menjadi rahasia umum pedagang.

    Namun karena regulasi mengharuskan adanya laporan resmi, pemkot belum mampu mengusut secara tuntas. “Kalau sekarang sudah mengakui adanya itu, bagus. Tinggal menyelesaikan agar tidak jual beli kios lagi,” ujar pengurus Papatsuta Faizul Kirom.

    Faizul berharap pemkot transparan dalam pembagian kios Pasar Klewer yang baru saja rampung direvitalisasi. Ini mencegah kios dihuni pedagang baru tanpa menghiraukan pedagang lama. “Pasar ini harus tetap menjadi pasar tradisional, jangan sampai merugikan pedagang lama,” ungkapnya.

    Upaya pemkot mempidanakan pedagang nakal di Pasar Klewer mendapat dukungan dari DPRD Surakarta. Ketua Komisi III DPRD Surakarta Honda Hendarto mengakui, cukup banyak informasi praktik alih sewa dan penjualan kios Klewer. Tapi masih sebatas informasi lisan. Sehingga belum ada bukti kuat untuk ditindaklanjuti.
    “Bukan berarti pemkot diam saja. Harusnya jika ada informasi semacam ini bisa ditindaklanjuti bekerja sama dengan pihak berwenang,” tutur dia.

    Kepemilikan SHP, kata Honda, hanya sebagai bukti pedagang berhak menempati kios. Bukan menyewakan bahkan menjualnya. Selain itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional, tidak satu pasal pun yang mengatur mengenai jual beli SHP. Kategori sewa pun tidak diperkenankan. Namun, ada klausul mengenai balik nama SHP yang diberikan beberapa catatan.

    ”Kalau seperti ini seharusnya pemegang SHP bisa beruntung jika mendapat kesempatan berdagang dengan mendapat SHP sebagai izin resmi. Jangan malah SHP ini diperjualbelikan. Apalagi kalau Klewer ini nominal uangnya cukup fantastis,” jelasnya.

    Anggota Komisi III DPRD Surakarta Suharsono menambahkan, pada perda tersebut, terutama pasal 28 diterangkan, penyerahan atau penggantian SHP harus mendapatkan izin dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perdagangan. Jika disetujui pun, harus ada persyaratan lain yang dipenuhi.
    ”Jika pemegang SHP meninggal, maka harus disertai dengan surat keterangan kematian. Bea balik nama sebesar 10 persen dari taksiran nilai tempat dasaran pasar bakal dibebankan kepada pemegang (SHP,Red) yang baru. Dengan demikian tidak disebutkan mengenai jual beli atau sewa,” beber dia. (irw/vit/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top