• Berita Terkini

    Jumat, 10 Februari 2017

    Jelang Pindahan Pasar Klewer, Pedagang Diminta Waspada Calo

    DAMIANUS BRAM/RASO
    SOLO – Potensi adanya calo yang menyusup pada proses pemindahan pedagang Pasar Klewer dari Alun-Alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta ke pasar permanen, diantisipasi. Tak hanya calo dari masyarakat, kemungkinan ikut bermainnya oknum internal pemkot ikut diwaspadai. Untuk itu, wali kota segera membentuk tim verifikasi khusus memberantas percaloan.

    “Kami tegaskan bahwa tidak ada pungutan sepeser pun kepada pedagang. Pak wali (Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo) juga sudah menegaskan bahwa dinas dan staf dilarang melakukan pungli (pungutan liar). Kami juga katakan di internal tidak ada calo yang memanfaatkan momen ini,” terang Kepala Dinas Perdagangan Subagiyo, Kamis (9/2).

    Menurutnya, pedagang yang akan menempati 1.532 kios di Pasar Klewer sudah terdata secara jelas. Jika ada pihak yang berusaha menawarkan bisa memfasilitasi pembelian atau menyewa kios Pasar Klewer, jangan dipercaya. Termasuk oknum internal pemkot.

    “Pejabat pemkot di luar Dinas Perdagangan pun tidak dibolehkan cawe-cawe. Tidak ada istilahnya biaya administrasi. Kecuali untuk pedagang yang memiliki tunggakan retribusi sebelum (Pasar Klewer) terbakar. Ada ratusan pedagang yang masih menunggak mulai dari Rp 20.000, Rp 30.000. Kalau ditotal kira-kira ratusan juta,” beber Subagiyo.

    Selain pendataan kios dan pedagang, upaya meminimalkan percaloan dilakukan dengan verifikasi faktual kondisi setiap pedagang. Proses verifikasi diharapkan secara cepat dan tepat menyajikan data nama dan alamat pemakai kios Pasar Klewer.

    Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo meminta dinas perdagangan mengumpulkan seluruh pemilik Surat Hak Penempatan (SHP). Dia menegaskan, jika ditemukan calo kios, baik dari internal maupun eksternal pemkot, akan berurusan dengan tim sapu bersih (saber) pungli. Selain itu, Rudy juga mengerahkan tim verifikasi khusus untuk Pasar Klewer.

    “Nanti kalau ada yang minta administrasi, tim saber pungli langsung beraksi. Tim khusus juga dibentuk dengan anggota dirahasiakan. Yang pasti internal (pemkot), jangan sampai ada orang luar ikut campur,” tandas wali kota Rudy.

    Kerja calo kios, lanjutnya, adalah mengatur sewa atau jual beli kios Klewer. Padahal praktik itu dilarang dalam aturan. SHP harus dipakai oleh individu yang namanya tercantum dalam surat tersebut. Wali kota masih menunggu pedagang Pasar Klewer yang menjadi korban sewa maupun jual beli kios.
    “Belum ada yang berani lapor secara resmi. Kalau yang menyewakan itu lapor, akan diminta mengembalikan uang atau diproses hukum. Saya tegas soal ini,” ungkapnya. (irw/wa)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top