• Berita Terkini

    Sabtu, 25 Februari 2017

    Gadaikan Mobil Rental, Warga Pangenrejo Diringkus Polisi

    PURWOREJO- Adi Waluyo Budoyo alias Yoyok bin Sudiman (23), warga Kelurahan Pangenrejo RT 2 RW 6, Kecamatan Purworejo, diringkus unit reskrim Polsek Kota Purworejo. Yoyok ditangkap polisi lantaran telah melakukan penipuan dengan cara menggadaikan mobil rental.

    Korban tindak kejahatan itu diketahui bernama Ganung Sukarini (43), warga Kelurahan Sindurjan RT 6 RW 4, Kecamatan Purworejo. Sementara orang yang menerima gadai mobil tersebut diketahui merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat.

    "Tersangka Yoyok berhasil ditangkap di Purwokerto. Kemudian barang bukti berupa mobil berhasil dibawa kembali ke Purworejo," tutur Kapolsek Kota Purworejo, AKP Bambang Susetyo, bersama Kasubag Humas Polres Purworejo, saat gelar perkara, kemarin.

    Dikisahkan, kasus penggelapan mobil itu terjadi bermula saat tersangka merental mobil Daihatsu Xenia AA 9375 FC.  Namun setelah lewat satu hari tersangka dihubungi oleh pemilik mobil untuk menanyakan kejelasan rental akan diperpanjang atau dikembalikan ternyata tidak ada jawaban.

    "Karena curiga, pemilik mobil kemudian mengecek keberadaan mobil lewat fasilitas Global Potitioning System (GPS) yang terpasang di mobil. Diketahui mobil berada di Tasikmalaya, Jawa Barat," jelasnya.

    Setelah tidak ada kejelasan dari tersangka dan keberadaan mobil sudah diketahui. Suami korban meminta bantuan Polsek terdekat untuk mengambil mobil tersebut.
    "Akhirnya diketahui mobil tersebut sudah berpindah tangan ke orang lain dengan cara digadaikan sebesar Rp. 15 juta. Setelah mobil berhasil dibawa pulang ke Purworejo, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek kota Purworejo," lanjutnya.

    Mendapati laporan itu, petugas unit Reskrim Polsek Purworejo langsung bergerak cepat dan akhirnya bisa menangkap tersangka di Purwokerto. Atas tindakannya itu, tersangka dikenai pasal 378 / 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    "Selain melakukan tindak pidana tersebut, ternyata Yoyok juga turut serta membantu dalam penggelapan mobil Daihatsu Grandmax nopol AA 1817 HT yang dilakukan oleh Muhammad Zahroni yang kini buron," ungkapnya. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top