• Berita Terkini

    Senin, 13 Februari 2017

    "Dukun Pengganda Uang" Asal Klirong Dicokok Polisi

    imam/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Kukuh Tri Purwo ini memang penipu gombal. Kepada korbannya, pria berusia 28  warga RT 2 RW 3 Desa Ranterejo Kecamatan Klirong ini mengaku bisa menggandakan uang seperti layaknya Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang terkenal itu.

    Repotnya, masih ada saja yang percaya akal bulus pria lulusan SD tersebut.  Salah satunya, Sholichin Andriyadi (52), warga RT 20 RW 6 Desa Sumberketandan Kecamatan Secang Magelang.

    Berharap uangnya berlipat ganda tanpa bekerja keras, Sholichin Andriyadi malah kehilangan sepeda motornya yang dibawa kabur "Dukun Kukuh" yang ternyata adalah penjahat "alap-alap motor". Kejadian itu terjadi pada 9 November 2016 silam.

    Saat itu kepada korbannya, Dukun Kukuh mengaku mampu mengambil uang gaib. Untuk menjalankan ritualnya tersebut Kukuh mengajak korban ke sebuah makam keramat yakni Makam Gedibrah yang berada di Desa Podoluhur Kecamatan Klirong.

    Akhirnya, korban bersama Kukuh berangkat dari Magelang  menuju Kebumen dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Korban pun kemudian diajak jalan-jalan hingga sampai di Makam Gedibrah. Sebelum menjalankan ritual mengambil uang gaib, pelaku membutuhkan  bunga setaman yang dapat dibeli di Pasar Dorowati, Desa Dorowati Kecamatan Klirong.

    Tanpa rasa curiga, korban menuruti perintah pelaku yang menyuruhnya membeli bunga ke dalam pasar. Sementara, pelaku menunggu di luar area pasar sembari nongkrong di atas sepeda motor korban. Saat korban masuk ke dalam pasar membeli bunga setaman itulah, Kukuh kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi H 4113 VZ milik korban.

    Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kapolsek Klirong AKP Diyono mengatakan, peristiwa itu lantas dilaporkan oleh polisi. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sedang berada di Secang Magelang. Tak butuh waktu lama, Polsek Klirong Polres Kebumen lantas berkoordinasi dengan Polsek Secang. Pelaku akhirnya dapat ditangkap tanpa perlawanan dari rumah istrinya di wilayah Kecamatan Secang Magelang, Kamis (9/2/2017) lalu.

    Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Klirong. Dari hasil penyidikan terungkap, tersangka telah berulang kali melakukan penipuan. Kukuh mengaku pernah menggelapkan motor di kawasan Pelabuhan Semarang, pada Agustus 2016 silam. Oleh pelaku motor hasil curiannya. lantas di jual secara online.

    “Usai melakukan tindak kejahatan, pelaku lalu kabur. Selain itu, dalam bertempat tinggal pelaku tidak pernah menetap dan selalu berpindah-pindah. Bukan hanya lintas kota saja, bahkan pelaku juga berpindah-pindah hingga lintas pulau,” ujar AKP Diyono yang kemarin didampingi Kanit Reskrim Polsek Klirong Aiptu Edi Wibowo SH dan Banit Reskrim Brigadir Agfansah, Minggu (12/2/2017).(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top