• Berita Terkini

    Selasa, 14 Februari 2017

    Oknum DPRD Banjarnegara Dipolisikan

    darno/radmas
    BANJARNEGARA - Seorang wakil rakyat dan anak buahnya diduga melakukan penganiayaan/pengeroyokan warga bernama S Prayitno. Akibatnya, warga Desa Bandingan Kecamatan Bawang ini terpaksa dilarikan ke rumah sakit. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (12/2) sekitar pukul 23:30 WIB. Saat itu korban sedang berada di Angkringan Pak Sali di Desa Bandingan Kecamatan Bawang. Sebenarnya korban tidak sendiri. Sebab bersama dengan rekan-rekannya yaitu M. Turyatno, Ichwanudin dan Edi Purwanto. Di angkringan, mereka nongkrong sambil membeli gorengan.

    Kuasa hukum korban, Umar Ma'ruf mengatakan ketika itu kliennya sedang nongkrong di angkringan bersama teman-temannya. Tiba-tiba datang rombongan yang mengendarai mobil bermotif loreng kuning hitam yang dipimpin oleh seorang oknum wakil rakyat.

    Kemudian orang-orang di dalam mobil tersebut berhamburan keluar dan mendekati korban dan bertanya "Ko wonge Wing Chin ya?". Belum sempat menjawab, pipi kanan dan mata S Prayitno dipukul.

    Sedangkan anggota rombongan yang lainnya menendang korban hingga tersungkur. Kaos yang dikenakan korbanpun ditarik agar korban berdiri. Hingga kaos korbanpun sobek.  "Habis itu ada patroli polisi berhenti di situ. Akhirnya kejadian berhenti," terangnya di sela-sela melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres Banjarnegara, Senin (13/2).  Setelah adanya patroli polisi, rombongan yang dipimpin oleh oknum wakil rakyat tersebut pergi.

    Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka lebam pada pipi kanan dan sekitar mata kanan. Selain itu korban juga mengeluh dadanya terasa sakit. Karena luka yang dialaminya cukup serius, korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis lebih intensif.

    Umar Ma'ruf mengaku tidak mengetahui motif rombongan tersebut mengeroyok kliennya.  "Bagi kami ini adalah tindak pidana murni," tandasnya.  Menurut dia, peristiwa ini masuk kategori dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP jo Pasal 352 KUHP.

    Kepada Radarmas, wakil rakyat yang diduga melakukan penganiayaan membantah hal tersebut. Dia membantah jika melakukan penganiayaan atau pengeroyokan. Sebab hanya nongkrong biasa dan di lokasi juga ada polisi. Dia juga mengaku kenal baik dengan S Prayitno. "Wong dikapak-kapakna ora ka masuk rumah sakit. Kan aneh," kata dia dalam Bahasa Jawa. (drn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top