K. ANAM SYAHMADANI/RATEG |
“Intinya begini, apapun namanya itu, penggalangan massa, itu kan harus ada izin ya, baik tempat maupun juga terkait dengan polisi,” kata wali kota, kepada awak media yang mewawancarainya usai sarapan di Warteg Ibu Niti, bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta beberapa supir bis Terminal Tegal.
“Jadi, memang apabila prinsip itu tidak ada izin, bisa ditertibkan,” jelasnya, sembari melangkah menuju kendaraan dinasnya yang berwarna silver. Selain meninjau Terminal Tegal, wali kota juga meninjau sejumlah titik penilaian Adipura, yakni seperti Pasar Pagi, Objek Wisata Pantai Alam Indah, dan Pasar Randugunting.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yusmana yang juga turut mendampingi wali kota mengemukakan, terkait aksi yang diselenggarakan, tidak ada pengamanan khusus. Satpol PP tetap pada posisi menjalankan Tugas Fungsi (Tusi) seperti biasa. Salah satunya, mengamankan objek vital seperti balai kota.
“Sehingga, agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan tetap nyaman, maka personel Satpol PP selalu siap di depan kantor dan pintu gerbang serta lingkungan balai kota,” ujarnya. (nam/ela)