• Berita Terkini

    Sabtu, 18 Februari 2017

    Dicekoki Ciu sampai Pingsan, Bocah ABG Digagahi Tiga Pria

    ILUSTRASI
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Satreskrim Polres Kebumen mengamankan tiga pemuda yang diduga telah melakukan persetubuhan dengan seorang wanita yang masih dibawah umur di Desa Kalirancang Kecamatan Alian, Kebumen pada hari Sabtu (11/2/17) lalu. Ironisnya, satu dari tiga pelaku itu, masih di bawah umur.

    Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kasubaghumas, AKP Willy Budiyanto SH MH, mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing  THR (18), PNJ (19), dan IQB (17) ketiganya beralamat di Desa Pujotirto Kacamatan Karangsambung. "Dihadapan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen, ketiga pelaku mengaku telah menyetubuhi korban secara bergiliran saat korban tidak sadarkan diri setelah menenggak minuman keras jenis ciu," kata AKP Willy yang kemarin bersama Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kholiq Salis Hirmawan, SH.

    Kejadian ini berawal saat korban sebut saja Bunga (17), berpamitan akan menginap di rumah sohibnya, sebut saja Mawar yang masih terhitung tetangga pada Sabtu (11/2/17). Namun hingga Senin (13/2/17) malam hari, korban tak kunjung pulang ke rumah.

    Orang tua korban, KS (54) pun khawatir. Kekhawatiran itu makin menjadi-jadi saat mengetahui Mawar pun ikut "menghilang" dan tengah dicari keluarganya. Hingga kemudian, KS menerima kabar anaknya berada di Dukuh Eragemiwang Desa Pujotirto Kecamatan Karangsambung.

    Kelegaan itu hanya sekejap. Kepada orang tuanya, korban mengaku telah digagahi sejumlah lelaki setelah dicekoki minuman keras yang dikemas dalam botol minuman ringan di Eragumiwang. "Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, Ks kemudian melaporkan nya ke Polisi," kata AKP Willy.

    Tidak butuh waktu lama,anggota Satreksrim Polres Kebumen di bawah pimpinan Kasatreskrim AKP Salis Himawan menangkap para pelaku. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, baju dan pakaian dalam korban, sebuah botol minuman ringan dan plastik bekas bungkus minuman keras.

    Kholiq Salis Hirmawan mengatakan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan  Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara."Pelaku yang berada di bawah umur dilakukan pembinaan," kata AKP Willy. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top