• Berita Terkini

    Minggu, 19 Februari 2017

    Cerita Sigit Widodo Soal "Dikejar-kejar" Timses Bupati

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) -  Sigit Widodo menjadi salah satu saksi yang dihadirkan pada perkara Tindak Pidana Korupsi suap proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen, dengan terdakwa Komisaris PT OSMA, Hartoyo, yang digelar di persidangan Tipikor, Semarang, Selasa lalu (14/2/2017).

    Dalam kesaksiannya, Sigit Widodo menyebut adanya rebutan proyek  diantara tim sukses (timses) Bupati Kebumen, HM Yahya Fuad. Yakni antara kubu Basikun Suwandi alias Ki Petruk-Imam Satibi dengan kubu Suhartono-Kasran-Agus Hasan- Arif Budiman ditambah Barli Halim.

    Dua kubu itu saling mengklaim, merekalah yang mendapat restu Bupati sehingga merasa paling berhak atas proyek-proyek bidang pendidikan yang ada di Dikpora. Proyek dimaksud yakni berupa proyek buku dan alat peraga yang bersumber dana pokok-pokok pikiran APBD P 2016

    . "Masing-masing timses mengaku telah mendapat restu dari Bupati (Bupati Kebumen HM Yahya Fuad)," kata Sigit Widodo.

    Rebutan proyek antar timses Bupati itu kemudian diselesaikan Sekretaris Daerah Adi Pandoyo dan Barli Halim. Kenyataannya saat masing-masing yang bertikai sudah mendapatkan yang mereka inginkan, tidak ada yang mengerjakannya sendiri. Malah-malah menjualnya kepada terdakwa dengan tujuan mendapatkan uang komisi proyek.

    Nah, dalam proses transaksi jual beli proyek inilah Sigit Widodo mengambil peran meski jabatannya Kepala Bidang Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan  (Disparbud) Kabupaten Kebumen. Sigit Widodo mengaku hanya sebatas menjadi "penghubung" antara timses dengan terdakwa Hartoyo..

    "Karena mereka (timses bupati yang berebut proyek) tak mendapatkan respons dari Hartoyo, saya dimintai bantuan," kata Sigit yang memang dekat dengan Hartoyo karena sebelumnya menjabat Kasi Sarana dan Prasarana di Dikpora Kebumen.

    Sementara, Hartoyo yang punya perusahaan bidang pengadaan peraga pendidikan sudah menjadi langganan sebagai rekanan proyek-proyek Dikpora Kebumen.

    Dalam proses negosiasi ini, kata Sigit, jumlah prosentase comitmen fee proyek kembali menjadi pembahasan cukup alot. Meski kemudian terdakwa akhirnya menyanggupi untuk memberikan comitmen fee sebesar 20 persen, dengan rincian 10 persen untuk eksekutif dan legislatif. Uang suap ini dimaksudkan agar pembahasan APBD P 2016 berikut proyek di Dikpora tetap sesuai rencana pihak-pihak berkepentingan itu.

    Dalam perjalanannya, APBD P 2016 ditetapkan pada 10 Oktober 2016. Namun, lagi-lagi, persoalan kembali muncul ketika uang comitmen fee yang diminta itu tak kunjung diberikan oleh terdakwa. "Mereka terus menanyakan kepada saya kapan uang cair. Mereka terus mengejar-ngejar saya," ujar Sigit yang mengaku sempat risih dengan kelakukan timses bupati itu.

    Sigit Widodo kemudian menghubungi Hartoyo menanyakan kapan uang comitmen fee bisa " dicairkan". Di saat yang sama, Sigit juga berkoordinasi dengan Ki Petruk yang menyebut dirinya telah mendapat restu mengerjakan proyek Pokir dari Bupati dan Sekda.

    Lantaran terdakwa saat itu tak punya uang sejumlah diminta, Sigit Widodo lantas menyarankan agar terdakwa memberikan 10 persen terlebih dahulu dan disanggupi terdakwa. Sisanya menyusul kemudian.


    Suap bagi Eksekutif Belum Diberikan
    Pada 15 Oktober, uang yang dijanjikan terdakwa akhirnya diberikan melalui anak buahnya, Qolbin Salim. Serah terima termin pertama bagi kalangan legislatif ini terjadi di ruangan kantor Sigit Widodo, Jl Pahlawan. Saat itu, Sigit Widodo menerima uang Rp 77 juta dalam dua amplop terpisah, masing-masing Rp 75 juta dan Rp 2 juta. Dari uang Rp 75 juta, Sigit Widodo mengambil sebanyak Rp 5 juta dan dimasukkan dalam laci meja kerjanya. Sementara, Rp 2 juta dikembalikan kepada Qolbin Salim yang kemudian disuruhnya menyerahkan kepada Imam Satibi.

    Terkait Rp 5 juta yang disimpan sendiri, Sigit Widodo membantah itu untuk dirinya sendiri. Pengakuan Sigit Widodo, itu dia lakukan atas perintah Petruk -yang menurut versi Sigit- akan diberikan kepada Imam Satibi. "Informasi yang saya dapat, uang Rp 5 juta itu untuk (Imam Satibi dalam rangka) hari Santri. Tapi saya mendengar, Hartoyo sudah memberikan sumbangan hari santri tersendiri," ujar Sigit.

    Kemudian seperti diketahui, uang Rp 70 juta itu lantas diberikan Sigit Widodo kepada Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Trihartanto. Sigit membeberkan, dipilihnya Yudi Trihartanto atas saran Petruk. "Pak Yudi itu yang  paling netral. Karena saya mendengar di Komisi A juga ada kubu-kubu," katanya.

    Baca juga:
    ("Nyang-nyangan" Anggaran Pokir, Dewan Gelar Aksi Boikot)


    Tak lama berselang setelah serah terima Rp 70 juta yang merupakan jatah anggota Komis A DPRD Kebumen, Sigit ditangkap Satgas KPK.  Uang Rp 70 juta lantas disita dan dijadikan alat bukti serta dihadirkan pada persidangan yang dipimpin Siyoto SH tersebut.

    Pada perkembangannya, Sigit dan Yudi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain keduanya, menyusul Adi Pandoyo, serta Basikun Suwandi Atmojo alias Ki Petruk ikut menjadi tersangka.

    Sigit mengungkap, suap dari Hartoyo baru sebatas kepada legislatif. Sementara yang 10 persen untuk eksekutif belum diberikan.

    "Kata Petruk, dia sendiri yang akan mengkoordinasi komisi untuk eksekutif," kata Sigit Widodo.

    Hartoyo duduk sebagai pesakitan bukan sekedar karena didakwa menyuap anggota DPRD terkait pokir. Hartoyo juga didakwa telah memberikan uang komitmen fee kepada Arif Budiman dalam proyek Alper bersumber DAK pada APBD P 2016 dan Zaeni Miftah, untuk proyek TIK bersumber DAK.

    Kepada Arif Budiman, Hartoyo memberikan uang Rp 60 juta yang 10 juta diantaranya mengalir kepada Heri Kusworo alias Dalijo. Sementara, Zaeni Miftah yang Ketua DPC PKB Kabupaten Kebumen itu mendapat Rp 15 juta yang mengalir kepada aktivis Mustika Aji. Seluruh nama itu merupakan mantan timses Bupati Kebumen, HM Yahya Fuad pada Pilkada lalu.

    "Tapi (terkait pemberian uang oleh terdakwa kepada) Zaeni Miftah saya tidak tahu, karena dia langsung berkomunikasi dengan Hartoyo," ujar Sigit.

    Mendengar kesaksian Sigit, Terdakwa Hartoyo membenarkan. Apalagi di persidangan kemarin didengarkan sadapan telepon Sigit Widodo dengan sejumlah orang seperti Petruk, Agus Hasan, Hartoyo dan Qolbin Salim. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top