• Berita Terkini

    Minggu, 26 Februari 2017

    Bupati Purnomo: Tidak Ada Jual Beli Jabatan di Wonosobo

    Adukan ke Dewan Pers, Minta Berita Diklarifikasi

    WONOSOBO - Bupati Wonosobo,  Eko Purnomo, mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut ada praktek jual beli jabatan dalam Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan pengisian pejabat baru di Wonosobo. Dia menegaskan, tidak ada jual beli jabatan dalam proses tersebut.


    "Informasi bahwa terjadi peredaran jabatan yang tersebar di masyarakat hanya isu oknum yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegas Eko Purnomo.

    Hal itu disampaikan Bupati Wonosobo Eko Purnomo menyikapi pemberitaan seputar SOTK oleh Harian Pagi Wonosobo Ekspres (Magelang Ekspres) tanggal 12 November 2016 dan kemudian dimuat di situs berita online kebumenekspres.com pada 11 November 2016. Eko Purnomo menegaskan, pemberitaan berita berjudul "Jual Beli Jabatan Beredar Struktur OPD Baru, Harga Tawaran, 1. Eselon VI Rp 25 juta-Rp 30 Juta, 2. Eselon III Rp 150 juta, 3. Eselon II Rp 200 juta, tersebut tidak benar.

    (Baca juga):
    (Dugaan Jual Beli Jabatan Bergulir di Wonosobo)


    “Berita tersebut ditulis tanpa narasumber berita yang benar karena itu kami merasa dirugikan dengan adanya informasi tanpa fakta yang dimuat headline. Karena bersifat memfitnah dan mencemarkan nama baik saya pribadi maupun mewakili pemerintah daerah telah mengadu kepada Dewan Pers dan Polres Wonosobo," tegasnya.

     Laporan itu lantas ditindaklanjuti oleh Dewan Pers dengan mempertemukan pihak pelapor dan terlapor pada  16 Februari 2017. Dalam pertemuan tersebut pemberitaan seputar jual beli jabatan harus diberikan hak jawab.

    "Sedangkan khusus penanganan di kepolisian sampai saat ini masih berjalan dan kami koordinasikan dengan penyidik terkait data-data lain yang masih diteliti tim kuasa hukum. "

    “Apabila masih ada pemberitaan sepihak bersifat memojokan pihak-pihak tertentu baik langsung ataupun tidak langsung bisa ke ranah fitnah akan saya lakukan tindakan keras dan sesuai hukum yang dapat saya lakukan,” kata Eko Purnomo.


    Eko Purnomo menyampaikan penataan SOTK yang bersih dari suap ini justru mendapat dukungan dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sehingga jalannya pemerintahan yang kondusif dan membangun untuk masyarakat. Hal itu mengingat SOTK saat ini yang dijalankan di Wonosobo yaitu melibatkan kurang lebih sekitar 600 pejabat dari berbagai eselon.

    Dengan adanya reformasi birokrasi yang diinstruksikan pemerintah pusat, menurutnya maka pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui perda nomor 3 tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan perombakan 35 Dinas jadi kantor dan dua dinas dirampingkan dengan prosesi penempatan pejabat yang menduduki posisi tertentu.

    Dari SOTK tersebut. sebanyak 17 Dinas terdiri dari 5 Dinas tipe A, 5 Dinas tipe B, dan 7 Dinas tipe C. Pembentukan perangkat daerah baru tersebut, ditambahkan juga akan ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan Bupati untuk pembentukan sebanyak 29 kelurahan yang merupakan perangkat kecamatan, serta unit pelaksana teknis Dinas (UPTD) dan Unit pelaksana teknis badan (UPTB).

    Disamping itu, Pemkab juga mengusulkan pembentukan 3 Jabatan Staf Ahli. Para Pejabat tersebut meliputi 1 orang pejabat eselon IIA dan 28 pejabat eselon IIB yang masuk kategori pejabat pimpinan tinggi pratama. Selanjutnya, 50 orang pejabat eselon IIIA dan 79 orang pejabat eselon IIIB masuk ke dalam kategori pejabat administrator, serta 325 pejabat eselon IVA dan 102 orang pejabat eselon IVB dalam kategori pejabat pengawas. Total pejabat struktural diluar pejabat eselon IVA dan
    IVB kepala UPTD maupun UPTB berjumlah 585 orang.

    Sementara itu, Dewan Pers melalui surat risalah penyelesaian persoalan terkait pengaduan Bupati Wonosobo Eko Purnomo terhadap surat kabar Wonosobo Ekspres (Magelang Ekspres) dan kebumenekspres.com menyatakan, pemberitaan di Harian Wonosobo Ekspres terbitan tanggal 12 November 2016 berjudul ‘Jual Beli Jabatan Beredar – Struktur OPD Baru’, tidak profesional dan cenderung menghakimi, menyudutkan serta memuat fitnah terhadap Bupati Wonosobo dan jajaran Pemkab Wonosobo.

    Dewan Pers juga menyatakan pemberitaan tersebut melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.

    Dari hasil pertemuan pihak-pihak terkait, sudah disepakati untuk tidak melanjutkan ke jalur hukum. Dan, dari media, dalam hal ini Wonosobo Ekspres dan kebumenekspres.com, diminta memenuhi kewajibannya memberikan hak jawab bagi Pemda Wonosobo. Kesepakatan ini disertai tandatangani Bupati Wonosobo Eko Purnomo sebagai pengadu, Pemimpin Redaksi Wonosobo Ekspres, Suyuti Abdul Ghofir (teradu) dan Ketua Dewan Pers, Adi Prasetyo.

    Pimpinan Redaksi Harian Wonosobo Ekspres, Suyuti Abdul Ghofir beserta jajaran mohon maaf atas kesalahan tersebut. Sesuai rekomendasi dari Dewan Pers, Harian Wonosobo Ekspres akan memuat Hak Jawab selama 8 hari berturut-turut sesuai dengan tema berita yang diadukan pengadu, terhitung mulai Senin, 27 Februari 2017. Demikian juga, Pemimpin Redaksi harian Pagi Kebumen Ekspres, Hari Agus Triyono melalui penanggung jawab situs berita kebumenekspres.com, Cahyo Kuncoro siap melaksanakan risalah penyelesaian tersebut.

    "Melalui permohonan maaf ini, semoga pihak-pihak yang dirugikan, terutama Bupati Wonosobo dan masyarakat Wonosobo pada umumnya bisa menerima kesalahan kami. Kami berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa dan siap meningkatkan profesionalisme di jajaran redaksi beserta para wartawan di Harian Wonosobo Ekspres," ujar Suyuti Abdul Ghofir diamini Cahyo Kuncoro.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top