• Berita Terkini

    Jumat, 10 Februari 2017

    Bos Mebel Jepara Kemalingan Uang Asing, Pelaku Karyawan Sendiri

    ILUSTRASI
    JEPARA – Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah inilah yang menggambarkan nasib Yati Sumiyati, 38, warga Desa Semat, Tahunan. Baru beberapa jam melapor ke polisi karena kena tipu Rp 450 juta, dia kembali ditimpa musibah. Uang 11.000 Poundsterling dan 100 Euro senilai Rp 184 juta (1 Poundsterling = Rp 16.600, dan 1 Euro = Rp 14.000) miliknya digondol karyawannya sendiri Toni Sanjaya, 35.

    Beruntung, petugas kepolisian dari Polres Jepara sigap. Toni, salah satu karyawannya asal RT 1/ RW 1, Desa Babakan, Cicalengka, Bandung, itu berhasil diringkus setelah berusaha kabur. Pelaku diamankan petugas di salah satu hotel di Pati Selasa (7/2) dini hari.
    ”Setelah olah TKP di rumah korban, petugas langsung melakukan pengejaran. Pelaku sedang menginap di sebuah hotel. Ketika kami menunjukkan foto pelaku, penjaga hotel membenarkan pelaku di dalam. Kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankannya,” ujar Kapolres Jepara AKBP Samsu Arifin saat gelar perkara kemarin.
    Samsu menjelaskan, pencurian ini bermula ketika korban Senin (6/2) lalu mendatangi Polres Jepara untuk melaporkan penipuan warga AS senilai Rp 450 juta. Korban ditipu lewat email kemudian transfer uang kepada pelaku. Dalam waktu bersamaan, pelaku Tono beraksi di rumah korban. Toni mencuri uang korban di dalam lemari.

    Sore hari sekitar pukul 18.00 korban pulang ke rumah. Motor yang semula dipakai pelaku dikembalikan ke rumah korban. Sementara pelaku tidak kelihatan di rumah korban. Korban lalu mengecek keberadan uang di dalam lemari. Ternyata uang beserta tas hilang. Korban curiga karena yang tahu seluk beluk rumah korban hanyalah pelaku.
    ”Korban kembali melapor ke Polres Jepara. Patugas mendatangi rumah korban untuk olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku,” katanya.

    Samsu mengatakan, pelaku melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 103 lembar uang kertas Poundsterling pecahan 20; 92 lembar uang kertas Pounsteling pecahan 50; dan dua lembar uang kertas pecahan 50 Euro. Petugas juga mengamankan uang Rp 2,3 juta. Uang tersebut bagian dari uang asing yang sudah ditukarkan oleh pelaku.

    ”Tas pinggang, kaus, celana, sandal dan satu nota pembayaran karaoke juga kami amankan untuk barang bukti. Sebagian yang dicuri telah digunakan untuk berfoya-foya oleh pelaku,” katanya.

    Saat ditemui Jawa Pos Radar Kudus, pelaku Toni mengaku baru kali pertama mencuri. Dia berdalih, uang hasil curian akan digunakan untuk mengobati anaknya yang sakit. Selain itu, digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.

    Korban Yati mengatakan, pelaku memang memilik gelagat yang kurang baik. Namun saat itu dirinya lupa untuk mengunci rumahnya. Kesibukan Yani sebagai salah satu pengusaha mebel membuatnya sering keluar rumah. ”Sebenarnya kami sudah punya niat mengeluarkan pelaku. Karena dari informasi yang saya dapat, pelaku memang sering mencuri. Pelaku lari dari Bandung karena banyak masalah,” katanya. (pin/lil)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top