• Berita Terkini

    Kamis, 16 Februari 2017

    Bersaksi di Sidang Suap Dikpora, Bupati Bantah Bagi-bagi Proyek

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bupati Kebumen, HM Yahya Fuad diperiksa sebagai saksi perkara Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (14/2/2017).

    Dalam kesaksiannya, Bupati membantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari anggaran Pokok Pikiran (Pokir) Komisi A DPRD pada APBD Perubahan 2016. Yahya Fuad juga membantah membagi proyek ke mantan tim sukses dan menerima keuntungan dari itu.

    "Saya tidak pernah bagi-bagi proyek ke tim sukses saya. Termasuk proyek di Dinas Pemuda dan Olahraga yang sekarang ini jadi kasus, saya tidak pernah memberikan proyek-proyek itu ke Timses saya," kata dia depan majelis hakim diketuai Siyoto, penuntut umum KPK, terdakwa dan pengacaranya.

    Namun, diakui Yahya jika dirinya pernah dimintai proyek oleh tim suksesnya. Diantaranya, Basikun alias Petruk, Zaini Miftah, Arif Budiman, Kasran. "Karena setahu saya memang ada proyek di Dikpora, saya sarankan mereka ikut lelang saja. Hanya itu, jadi saya tidak bagi-bagi proyek seperti yang selama ini marak dibicarakan," tegasnya.

    Sementara jaksa KPK yang menyinggung terkait keterangan para saksi yang menyatakan bahwa tahun 2016 adalah tahun terimakasih Yahya Fuad ke timsesnya ia juga membantahnya.  Menurutnya, ia tidak pernah menjanjikan apapun kepada timsesnya.


    "Selama saya mencalonkan diri, biaya dari saya pribadi. Timses saya tidak ada yang memberikan uang sepeserpun. Timses saya sudah saya beri uang terimakasih, jadi saya tidak punya hutang apapun dengan mereka. Buat apa saya memberikan proyek sebagai ucapan terimakasih," tegas Bupati berlatarbelakang pengusaha pemilik Tradha Grup tersebut.

    Mendengar keterangan itu, Jaksa KPK sempat menegur Yahya Fuad. Apalagi, dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi menyebut-nyebut Sang Bupati membagi proyek kepada timsesnya. Salah satunya, kesaksian Kepala Dikpora Kebumen Ahmad Ujang Sugiono.

     Saat itu, Ujang mengatakan dia telah bertemu di Pendopo dan menerima perintah dari Bupati untuk terkait proyek kepada timses. Menurut Ujang menirukan Bupati, proyek tersebut sebagai bentuk pengganti lelah (bentuk balas budi) kepada timses pada Pilkada lalu.

    Terkait pertemuan dengan Ujang, Bupati Fuad mengakuinya memang ada. Namun, bukan khusus membahas bagi-bagi proyek kepada timsesnya. Melainkan, adanya rumor sejumlah timsesnya yang membawa-bawa nama Bupati untuk minta proyek.

    "Ada rumor nama saya dibawa-bawa untuk minta proyek (di Dikpora). Karena ada rumor yang menyebut nama saya dibawa-bawa, saya menemui Pak Ujang (Ujang Sugiono) dan memintanya untuk berhati-hati," tegas Yahya Fuad

    Terkait pokir, Bupati mengaku tidak tahu banyak. Dia hanya tahu pokir merupakan inisiatif dewan dan sudah sampai ke mejanya dalam bentuk program dokumen RAPBD. Adapun proses perencanaaan hingga pembahasan dilakukan Tim TPAD yang diketuai Adi Pandoyo bersama masing-masing komisi DPRD. "Saya tegaskan, saya tidak menerima uang sepeserpun dari perkara ini," ujarnya.

    Menanggapi keterangannya, terdakwa Hartoyo tidak memberikan komentar. Menurutnya saksi tidak ada hubungannya dengan dirinya. "Saya hanya membeli proyek dari timses bupati. Jadi keterangan saksi tidak ada hubungannya dengan saya," kata dia.(rdi/cah/has/jpnn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top