• Berita Terkini

    Kamis, 23 Februari 2017

    Bantah Terlibat, Bupati Lontarkan Sumpah di Persidangan Suap Dikpora

    HM Yahya Fuad
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bupati Kebumen, H Mohammad Yahya Fuad, melontarkan sumpah untuk menegaskan tidak terlibat dalam perkara suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD P 2016. Sumpah itu diucapkan sang Bupati saat kembali dihadirkan pada sidang lanjutan perkara Hartoyo, yang digelar Pengadilan Tipikor, Semarang, Selasa (21/2/2017).

    Di depan majelis hakim, Bupati membantah membagi-bagi proyek kepada timses. Apalagi mengatur lelang agar proyek yang ada di Dikpora bersumber Pokok-pokok pikiran dewan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) itu jatuh kepada tim suksesnya.

    Selain Bupati, bersaksi kemarin, Sigit Widodo, Kasran, Arif Budiman, Ahmad Ujang Sugiono dan Zaeni Miftah. Dalam persidangan kemarin, JPU mengkonfrontir keterangan para saksi. Sekedar informasi, dalam kesaksian ini, para saksi sudah tidak disumpah lagi karena sudah dilakukan persidangan sebelumnya.

    "Saya bersumpah tidak pernah menyuruh siapapun untuk meminta uang atau menerima uang terkait proyek Dikpora. Yang saya katakan, ada pekerjaan di Dikpora dan bagi (timses) yang mau mendapatkan pekerjaan silakan mengikuti lelang dan mematuhi aturan," kata Yahya Fuad dengan nada tinggi dan diucapkannya berkali-kali.


    Bahwa kemudian muncul dugaan "bagi-bagi proyek" bahkan suap ijon proyek, disebut Yahya Fuad sebagai pemahaman yang keliru dari timses. Itu juga berlaku bagi Kepala Dikpora Kabupaten Kebumen Ahmad Ujang Sugiono yang pada kesaksian sebelumnya menyebut proyek kepada sejumlah timses itu perintah dari Bupati.

    Menurut Bupati, sejak awal dia mengatakan pembicaraan dengan tim ses serta Kepala Dikpora Kebumen, Ahmad Ujang Sugiono hanya pada konteks ikuti lelang dan bukan membagi-bagi pekerjaan (proyek).

    Yahya Fuad memiliki argumentasi sendiri. Menurutnya, adanya rebutan proyek diantara timsesnya menunjukkan tidak ada kepastian siapa pemenang lelang nantinya. Jadi, karena masing-masing timses takut kalah saat mengikuti lelang, mereka melakukan upaya-upaya sendiri demi dapat menang lelang. Salah satunya dengan membawa-bawa namanya demi mendapatkan proyek. Apa yang terjadi kemudian, yakni adanya suap  (ijon proyek), menurut Yahya Fuad, berada di luar kendalinya.

    Sementara itu, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dody Sukmono menyampaikan, dipanggilnya para saksi yang pernah diperisa sebelumnya diperlukan dalam rangka memperdalam fakta di persidangan. Mengingat, ada keterangan yang belum sinkron di antara para saksi. "Fungsi saksi adalah memperdalam dan memperjelas fakta-fakta. Di persidangan sebelumnya, fakta-fakta ini belum ngematch atau belum ada kesesuaian. Tapi apakah keterangan saksi nanti ngematch atau tidak, yang pasti mengkonfrontir para saksi  ini dalam rangka membuat fakta-fakta berkesusaian," katanya.

    Menurut penilaian JPU dan sudah dituangkan dalam surat dakwaan ditambah keterangan saksi di persidangan, ada keterkaitan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, dalam perkara suap ijon proyek Dikpora. Rangkaian peristiwanya dimulai saat Bupati memanggil Kepala Dikpora, Ujang Sugiono ke pendopo melalui ajudannya pada Agustus 2016.

    Saat itu, Bupati membagi-bagikan proyek di Dikpora bersumber anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) serta DAK pada APBD P 2016 kepada mantan timsesnya di Pilkada lalu. Arif Budiman mendapatkan alat peraga (alper), Zaeni Miftah (TIK). Adapun Kasran, kata JPU, ditawari Bupati untuk mengerjakan proyek buku.

    Setelah pertemuan dengan Bupati, Ujang lantas menghubungi Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Edi Riyanto setelah sebelumnya menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Adi Pandoyo. Dalam hal ini, Ujang memberikan sebuah catatan (memo) yang berisi nama-nama tim ses berikut proyek-proyek yang akan mereka kerjakan setelah ada pembagian dari Bupati.

    Ahmad Ujang Sugiono pada sidang kemarin menarik kesaksiannya pada persidangan sebelumnya. Terutama soal perintah bupati untuk memberikan proyek bagi timses. Menurut Ujang, dia memang sempat bertemu dengan Bupati di pendopo pada Agustus 2016. Pertemuan itu awalnya dipahami Ujang Sugiono sebagai perintah dari Yahya Fuad.

    Yang terjadi, kata Ujang, Bupati menyampaikan ada timsesnya yang akan mengikuti lelang proyek di Dikpora.  Dan, Bupati menyampaikan agar timses tetap mematuhi prosedur. Pun demikian soal catatan atau memo kepada Kepala ULP, Edi Riyanto bukan untuk mengatur pemenang lelang. "Itu lebih bersifat informasi. Saya juga tidak memiliki kewenangan di bagian lelang," kata Ujang.

    JPU kemarin juga mencecar Arif Budiman. Arif Budiman membantah Bupati memberinya proyek. Yang terjadi, dia meminta proyek kepada Yahya Fuad. Terkait dia tahu mendapat proyek alper, menurut Arif Budiman, diketahui dari pembicaraan dengan sesama timses di rumah Barli Halim pada 15 September 2016. "Saya yang meminta pekerjaan dan Bupati menyarankan agar saya ikut lelang," kata Arif Budiman.

    Namun, kesaksian Arif tersebut dibantah oleh Kasran yang menyebut pertemuan di rumah Barli Halim itu terjadi pada akhir September. Di saat yang sama, Kasran juga mengaku ditawari Bupati terkait proyek buku. Lagi-lagi, dibantah Bupati.

    Di persidangan kemarin juga terungkap, Hartoyo sempat kesal dengan persoalan yang terjadi diantara timses Bupati yang berebut proyek. Adanya persaingan diantara timses, membuat Hartoyo bingung kepada siapa uang suap diberikan. Adanya persoalan itu membuatnya "sengaja menunda" pemberian uang comitmen fee sebagai "tanda jadi" membeli proyek. "(Daripada gak jelas)Tadinya saya mau figt saja (ikut prosedur lelang)," katanya.

    Salah satunya soal proyek TIK. Versi Hartoyo, TIK awalnya disebut akan diambil oleh Barli Halim. Namun kemudian muncul nama Zaeni Miftah. Yang terjadi kemudian, Hartoyo memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada Zaeni. "Karena itu saya meminta Zaeni Miftah mengkonfirmasikan kepada Bupati terlebih dahulu," ujarnya.

    Menurut Sigit Widodo, Barli Halim tak jadi "mengambil" proyek Dikpora karena ada "kekuatan besar" dalam hal ini Bupati.

    Sementara, Hakim Siyoto yang memimpin persidangan menyampaikan, apa yang terungkap dalam persidangan kemarin untuk dirumuskan dalam surat dakwaan. Dan, hakim baru akan menentukan sikap saat pembacaan putusan nantinya. Sebelum itu, agenda persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

    Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam tindak pidana korupsi (TPK) suap proyek pendidikan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen bersumber pokir APBD Perubahan 2016. Mereka masing-masing Yudi Trihartanto, Sigit Widodo, Basikun Suwandi Atmojo alias Ki Petruk, Sekretaris Daerah Adi Pandoyo dan Hartoyo. Nama terakhir, bahkan sudah disidangkan. Sementara Yudi dan Sigit sudah masuk ke tahap penuntutan dan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Korupsi (Tipikor) Semarang. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top