• Berita Terkini

    Sabtu, 18 Februari 2017

    Bangunan Bekas RSUD Kebumen Batal Jadi Kantor Metrologi

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Sebagian bekas gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kebumen, yang semula direncanakan akan menjadi Kantor Metrologi, urung dilaksanakan. Pasalnya lokasi tersebut berdekatan dengan rel kereta api, sedangkan alat Metrologi sendiri sangat peka terhadap getaran.

    Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengembangan Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kebumen Sri Wahyuroh. "Setelah dikoordinasikan dengan Direktorat Metrologi Bandung, ternyata lokasinya berdekatan dengan rel kereta api, sehingga tidak memenuhi syarat. "Ini dikarenakan alat tersebut peka terhadap getaran serta ada ketentuannya," tutur perempuan yang akrab disapa Cici ketika ditemui Kebumen Ekspres, Jumat (17/2/2017).

    Kini pihaknya juga mengusulkan anggaran untuk peralatan dan sarana operasional yang diambil dari APBD 2018. Di samping itu mencari lokasi bangunan atau gedung. Pasalnya semula direncanakan akan mengambil lokasi di bekas bangunan RSUD Kebumen.

    Lebih lanjut dijelaskan, saat ini, di Kebumen terdapat Tujuh dari 11 agen elpiji yang telah habis masa tera ulang timbangan. Untuk itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kebumen mengajukan tujuh agen elpiji, untuk melakukan tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapan (UTTP) ke UPT Metrologi Kabupaten Banyumas.

    Adapun yang dilakukan di UPT Metrologi meliputi tera ulang timbangan pegas, elektronik, cepat, serta timbangan digital. "Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan surat Mendagri, mulai Oktober 2016 kewenangan tera ulang ada di kabupaten/kota. "Namun di Kebumen sendiri baru pada tahap menyiapkan tenaga. Satu orang sudah selesai mengikuti Diklat di Bandung. Sekarang kita kirim dua orang lagi untuk mengikuti Diklat selama lima bulan," terangnya.

    Cici juga menjelaskan, tera ulang untuk melengkapi legalitas usaha dan melindungi konsumen. Selain itu juga untuk validasi. Alat yang telah habis masa teranya dapat merugikan konsumen yang mendapatkan elpiji kurang dari berat semestinya. "Bisa jadi pelaku usaha dirugikan lantaran berat timbangannya terlalu hangat," sahut Cici.
    Terkait hal tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan pelaku usaha dan agen elpiji. Juga mengecek 15 SPBU dan Empat SPBE di Kebumen serta berkoordinasi dengan Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Yogyakarta dan UPT Metrologi Magelang.
    Saat ini koordinasi tengah dilakukan oleh Plt Kasi Pengawasan Perdagangan dan Distribusi Barang Bidang Pengembangan Perdagangan Agung Patuh. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top