• Berita Terkini

    Sabtu, 25 Februari 2017

    Aset Tanah Milik Pemkab Rawan "Hilang"

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pengelolaan barang milik daerah dinilai belum mendapatkan perhatian serius jika dibandingkan dengan pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut disampaikan Budi Hianto Susanto saat menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Pansus III, pembahas Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Jumat (24/2/2017) pagi.

    Padahal, lanjut Budi Hianto, pengelolaan barang milik daerah sama urgen dan pentingnya dengan pengelolaan keuangan daerah. Bahkan atas dasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun selalu ada temuan hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan barang milik daerah.

    Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pansus I, II, dan III pembahas enam raperda dipimpin Wakil Ketua DPRD Bagus Setiyawan didampingi Wakil Ketua Miftahul Ulum. Hadir mewakili Bupati Plh Sekda Mahmud Fauzi.

    Dalam pembahasan, rapat kerja, dan rapat konsultasi, Pansus III menginventarisasi sedikitnya lima permasalahan dalam pengelolaan barang milik daerah. Mulai dari ketidakakuratan sistem pencatatan, pengadaan barang yang polanya kebanyakan hanya untuk pengadaan/pembelian. Tetapi kemudian belum ditindaklanjuti dengan tata kelola administrasi yang baik. Hingga belum adanya progres dan target yang jelas serta terukur dalam penyelesaian persoalan pensertifikatan tanah milik daerah.

    Sebagai gambaran, sesuai data tahun 2015 barang milik Daerah Kabupaten Kebumen yang berupa tanah sebanyak 1.933 bidang. Dari jumlah tersebut pada saat ini yang belum bersertifikat sebanyak 1.199 bidang.

    Menurut Budi Hianto, hal ini disebabkan karena OPD terkait mengalami kendala dalam menyusun dokumen yang menjadi hak dari pemerintah daerah. "Padahal itu sebagai dasar Badan Pertanahan Nasional untuk mengeluarkan sertifikat atas nama Pemkab Kebumen," kata dia.

    Lebih lanjut politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan, pada proses pengadaan tanah, pemerintah daerah pada masa lalu tidak mempedomani tertib administrasi dengan benar. Sehingga pada saat ini dokumen-dokumen pendukung banyak yang tidak jelas. Inventarisasi juga tidak dilakukan  dengan benar sehingga terjadi kerawanan pengalihan hak kepada orang lain. Baik individu maupun korporasi.

    Pengelolaan tanah milik daerah yang tidak dilakukan dengan baik menimbulkan kerawanan hilangnya aset daerah. Bahkan dapat saja terjadi silang sengketa antara pemerintah daerah dengan warga atau masyarakat yang mengklaim aset tersebut adalah miliknya.

    Pansus III dalam laporannya memberikan enam poin rekomendasi kepada pemerintah daerah. Diantaranya rekomendasi agar Pemkab Kebumen membentuk Satuan Tugas (Satgas) Investigasi Aset Daerah di masing-masing OPD. Selain juga penggunaan sistem manajemen barang berbasis IT agar pengelolaan lebih efektif, efisien dan akuntabel. "Perlu adanya perubahan pola pikir dan peningkatan profesionalisme. Terhadap tugas pokok dan fungsi masing-masing ASN di OPD yang menangani pengelolaan barang milik daerah," tandasnya." pungkas Budi.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top