• Berita Terkini

    Selasa, 07 Februari 2017

    Akreditasi Sekolah Pakai Biaya Sendiri

    JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengakui ada masalah dalam penyelenggaraan akreditasi sekolah dan madrasah. Masalah paling besar adalah urusuan penyediaan anggaran akreditasi oleh pemerintah. Muhadjir berharap ada sekolah yang sukarela menyediakan anggaran akreditasi sendiri.


    Data dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menyebutkan idealnya akreditasi dilakukan untuk 50 ribu unit sekolah dalam setahun. Namun pemerintah dengan anggaran yang terbatas, hanya menyiapkan anggaran untuk akreditasi 30 ribu unit sekolah/tahun. Akibatnya banyak sekolah yang sudah mati akreditasinya, belum bisa akreditasi ulang karena menunggu antrian.


    Muhadjir menjelaskan perlu ada terobosan-terobosan dalam program sertifikasi sekolah. Diantaranya adalah terobosan supaya sekolah secara sukarela membiayai proses akreditasi secara mandiri. Muhadjir mencontohkan seperti perguruan tinggi yang keluar duit sendiri untuk proses akreditasi lembaganya.


    Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menjelaskan dirinya bukan berarti mendorong supaya sekolah membayar sendiri. Namun dia mengatakan, jika ada sekolah yang mampu dan secara sukarela bersedia membiayai akreditasi, BAN-S/M harus mempertimbangkannya.


    Menurutnya sekolah yang mampu dan bersedia sukarela membiaya akreditasi sekolahnya sendiri itu niat yang baik. Meskipun begitu Muhadjir mengingatkan akreditasi mandiri ini jangan sampai mengurangi prinsip-prinsip akreditasi. Seperti prinsip objektivitas, transparansi, akuntabiltias, adil, dan professional. "Kalau merasa berat (mengeluarkan uang untuk akreditasi, red) ya jangan. Itu namanya terpaksa, bukan sukarela, " paparnya.


    Ketua BAN-S/M Abdul Mu’ti menuturkan gagasan Muhadjir soal pembiayaan mandiri akreditasi sekolah atau madrasah dapat diberlakukan. Namun ada beberapa catatan untuk bisa menjalankannya. Diantaranya adalah mengubah Peraturan Pemerintah yang menyebutkan akreditasi dibiayai oleh pemerintah. Kemudian dibuat peraturan khusus yang mengatur tentang kriteria, mekanisme, serta petunjuk teknis pembiayaan mandiri akreditasi.


    Dia mengakui bahwa idealnya akreditasi sekolah dilakukan untuk 50 ribu unit sekolah per tahun. Namun karena anggaran pemerintah terbatas, hanya dapat membiayai akreditasi untuk 30 ribu unit sekolah per tahun. Rata-rata unit cost akreditasi sekolah adalah Rp 5 juta sampai Rp 6 juta/sekolah.


    Karena anggaran yang terbatas, Mu’ti mengatakan ada skala prioritas dalam menentukan sekolah mana yang akreditasi. Diantara kriterianya adalah, akreditasi menyasar jenjang SMA sederajat dahulu. Alasannya akreditasi di jenjang ini cukup krusial. Sebab akreditasi di jenjang SMA dan sederajat terkait dengan kepentingan masuk perguruan tinggi dan melamar kerja. Prioritas juga diberlakukan untuk sekolah yang akreditasinya sudah mati lebih dari dua tahun. (wan)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top