• Berita Terkini

    Jumat, 17 Februari 2017

    6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Mapala UII

    ADI PRASETYAWAN/RADAR KARANGANYAR
    KARANGANYAR – Penyidikan dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan tiga peserta pendidikan dasar (diksar) mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta di Tawangmangu meninggal dunia, masuk babak baru.

    Kemarin (16/2), polisi melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Angga Septiawan alias Waluyo, 27, dan M. Wahyudi alias Yudi, 25, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

    Penyidik menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP) hampir selama tiga minggu sejak dimulainya penyelidikan pada 22 Januari. Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Rohmat Ashari mengatakan, total ada 30 saksi yang keterangannya dimasukkan dalam BAP dan diperkuat bukti hasil Visum et Repertum (VER) tiga mahasiswa yang meninggal dan keterangan saksi ahli baik ahli hukum maupun kedokteran.

    ”Selanjutnya kita menunggu petunjuk apakah berkasnya lengkap atau perlu ditambah,” kata Rohmat mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak.
    Polres Karanganyar, imbuh Rohmat, masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti laptop, central processing unit (CPU), dan dua kamera milik mapala UII di laboratorium forensik (labfor) Polda Jateng. “Jika ada bukti baru, maka semakin kuat dan tidak menutup kemungkinan muncul petunjuk tersangka baru,” terangnya.

    Dua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan secara Bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

    Kasi pidana umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Heru Prasetya menuturkan, telah menyiapkan enam orang jaksa untuk meneliti berkas perkara dari kepolisian. Setidaknya butuh waktu maksimal delapan hari guna menyimpulkan berkas perkara telah lengkap atau masih butuh dilengkapi.

    ”Kita targetkan 16 hari ke depan sudah lengkap. Artinya penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Heru. Ditambahkan, rekonstruksi dugaan tindak kekerasan tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan.  Jika diperlukan, kejari akan berkoordinasi dengan polisi. ”Kita teliti dulu berkasnya,”  terangnya. (adi/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top