• Berita Terkini

    Kamis, 05 Januari 2017

    Warga Sragen Keluhkan Kenaikan Pajak Kendaraan

    SRAGEN – Mulai besok, Jumat (6/1), biaya pajak kendaraan bermotor menjadi lebih mahal. Kenaikan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini diantaranya dalam mengurus STNK baru atau perpanjangan, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

    Kenaikan tersebut membuat sejumlah warga mengeluh karena dinilai menambah beban pengeluaran keluarga. Seperti yang diungkapkan Supriyono, 40, warga Sragen kota.
    ”Kalau kondisi lagi serbasusah seperti ini, jangan dinaikkan-lah. Apalagi pelayanannya masih antre lama, naiknya sampai dua kali lipat lagi. Zaman sekarang apa-apa harus bayar, sedangkan masyarakat merasa tidak dapat manfaat langsung,” bebernya.

    Kasatlantas AKP Dwi Erna Rustanti menjelaskan, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016, sebagai pengganti PP No 50 tahun 2010 tentang jenis tarif atas PNBP, kenaikan tarif STNK, BPKB dan PNBP bervariasi. Ada yang naik 100 persen hingga lebih besar.

    ”Sudah dilakukan sosialisasi selama 30 hari melalui berbagai media, tarif akan kita pasang baik Samsat, SIM maupun di satlantas,” terangnya, Rabu (4/1).
    Terpisah, Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta AKP I Ketut Sukarda mengatakan, penerbitan BPKB kendaraan roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80 ribu, naik menjadi Rp 225 ribu. Sedangkan BPKB kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp 100 ribu, menjadi Rp 375 ribu.

    Ditambahkan Sukarda mewakili Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Imam Syafi’i, pengesahan pajak tahunan STNK yang sebelumnya tidak dikenakan biaya, mulai Jumat dikenakan biaya. “Untuk pengesahan STNK roda dua, dikenakan biaya Rp 25.000. Sedang pengesahan STNK roda empat  dikenakan biaya Rp 50.000,” jelasnya.

    Soal biaya permohonan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), lanjut Sukarda, tidak mengalami kenaikan. Sekadar informasi, Korlantas Mabes Polri akan menerbitkan klasifikasi penggunaan SIM khususnya pada roda dua berdasarkan CC kendaraan. Untuk kendaraan di bawah 250 CC harus memiliki SIM jenis C1. Sedangkan, untuk kendaraan di atas 250 CC menggunakan SIM jenis C2. (atn/wa)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top