• Berita Terkini

    Rabu, 04 Januari 2017

    Usai Tetapkan Sekda Tersangka, KPK Analisis Hasil Penggeledahan Sejumlah Tempat di Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, para penyidik lembaga anti rasuah masih bekerja keras menangani perkara korupsi di Kebumen.

    Para penyidik KPK, kata dia, saat ini tengah menganalisa dokumen dan sejumlah bukti lain yang sudah didapat. Termasuk, salah satunya hasil penggeledahan sejumlah tempat di Kebumen pada Rabu (21/12/2016) lalu.

    Seperti diketahui, para penyidik KPK menggeledah lima tempat pada hari itu. Yakni ruang kerja, rumah pribadi dan rumah dinas Bupati Kebumen HM Yahya Fuad serta kantor dan rumah pengusaha Khayub M Lutfi di Pejagoan. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumalh dokumen serta ponsel.

    Febri mengatakan, penyidik tengah mendalami dokumen tersebut. Di saat yang sama, KPK juga masih akan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan perkara tersebut.

    Dengan demikian, KPK belum bisa menyampaikannya kepada publik. Namun demikian, Febri menegaskan bila nanti dalam penyidikan para tersangka dan hasil analisis bukti menunjukkan fakta baru, bukan tidak mungkin KPK akan menetapkan tersangka baru. Atau bahkan kasus baru dalam penanganan perkara tersebut.

    "Kemungkinan adanya tersangka baru tergantung pada bukti yang ada. Tim yang ditugaskan dalam kasus ini terus bekerja keras untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat," demikian kata Febri saat dihubungi Kebumen Ekspres, Selasa (3/1/2017).

    Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Kelima tersangka tersebut, Sigit Widodo, pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen. Kemudian Yudhi Tri Hartanto yang merupakan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen dan Direktur Utama PT Otosda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Hartoyo. Selain itu, Sekretaris Daerah Adi Pandoyo dan aktivis M Basikun Mualim alias Ki Petruk.

    Kasus dugaan suap ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 15 Oktober 2016 silam. Tak lama kemudian, Yudhi dan Sigit ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap proyek pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi senilai Rp 4,8 miliar. Akhir tahun lalu, KPK juga menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top