• Berita Terkini

    Rabu, 11 Januari 2017

    Undang Investor, Pemkab Kebumen Permudah Layanan Perizinan

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Kabar gembira buat masyarakat yang hendak mengurus izin usaha, terlebih bagi usaha kecil. Pasalnya kini pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen telah disederhanakan. Ini menyusul organisasi pemerintahan daerah (OPD) baru yang sebelumnya bernama Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT).

    "Terutama mengenai persyaratannya yang tidak perlu banyak-banyak," kata kepala Dinas penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen Hery Setyanto, Senin (9/1/2017), di ruang kerjanya.

    Hery mengatakan, adanya kemudahan pelayanan perizinan juga dilaksankana untuk menarik para investor. Selain mempermudah proses perijinan, kini pihaknya juga melakukan promosi agar investor tertarik menanamkan modalnya di Kabupaten Kebumen ini. Dijelaskannya, sejak 2015 menyusul instruksi Presiden, layanan perizinan hanya dilaksankan tiga jam saja. Dengan penyederhanaan perizinan yang merupakan terobosan tersebut, prosesnya pun kini menjadi kurang dari tiga jam.

    Adanya layanan izin cepat juga dibuktikan oleh Nanang Umar Afandi (38), warga Sruweng, Kebumen yang mendapatkan izin usaha dari dinas setempat sekitar satu jam. Hanya saja, lanjut Hery, pengurusan yang cepat tersebut untuk perizinan yang tidak menimbulkan gangguan besar. Seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP). "Jumlahnya ada 14 jenis," imbuh Hery.

    Adapun pelayanan perizinan di dinas yang dipimpinnya mencapai 43 jenis. Hery yang didampingi Kabid Izin Usaha Karyanto itu mengakui masih banyak usaha yang belum berizin. Terutama usaha pertambangan. Namun untuk perizinan tersebut bukan menjadi kewenangan Dinas  Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen, melainkan provinsi sejak diberlakukannya Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

    Mengenai usaha yang belum berizin tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP apabila ada laporan. Selanjutnya dilakukan penertiban yang menjadi kewenangan aparat penegak perda tersebut. "Banyak pula toko dan warung kelontong yang belum berizin. Juga penggilingan padi keliling," terangnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top