• Berita Terkini

    Jumat, 20 Januari 2017

    Tuntut Perangkat Mundur, Warga Gruduk Balai Desa Semondo

    imam/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Ratusan warga mulai dari anak-anak hingga orang dewasa menggeruduk kantor Balai Desa Semondo Kecamatan Gombong, Kamis (19/1/2017) siang. Warga yang sebagian merupakan pemuda itu, menuntut agar oknum Kepala Dusun (Kadus) yang melakukan dugaan tindak pencabulan segera diproses secara hukum.

    Kedatangan warga ke Balai Desa mulai pukul 12.00 WIB. Warga terlihat sangat kesal dan tidak bisa menerima, kepada seorang perangkat desa yang telah melakukan tindak asusila, terlebih korbannya sendiri masih anak-anak.

    Baca Juga:
    (Situasi Desa Semondo Dilaporkan Memanas)

    Hampir saja terjadi tindak anarkis pada aksi demonstrasi yang berlangsung selama dua jam itu. Beruntung aparat kepolisian dari Polsek Gombong dan Kepala Desa Semondo Puguh Setyawan Kuncoro dapat meredam amarah warga. Oleh Puguh, sebagian warga, diminta untuk masuk ke balai desa dan menyampaikan maksud serta tujuannya secara baik-baik. Itu dilakukan dibawah pengawasan dari Kapolsek Gombong AKP Icuk Mustanto dan Camat Gombong Supoyo SSos. Pertemuan pun dilaksanakan dengan sebagian warga masih berorasi diluar kantor balai desa. “Adili.... dan pecat kadus cabul, penjara bae...., ngisin-ngisini Desa Semondo,” teriak salah satu warga diluar kantor balai desa.

    Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan empat tuntutan. Antara lain mendesak agar aparat penegak hukum segera memproses hukum salah satu perangkat desa yang telah melakukan tindak cabul dan memecat perangkat tersebut dari jabatannya sebagai kadus. Selain itu warga juga menolak dibawa-bawa sebagai pelapor pengelolaan keuangan desa. Alasannya laporan itu dilakukan oleh perorangan dan bukan atas nama warga. “Kalau atas nama warga masyarakat itu tidak benar, sebab itu hanya dilakukan oleh 13 orang saja. Selain itu kami juga meminta kepada Kepala Desa Semondo untuk mengusut pembangunan talud sungai yang diduga ada indikasi korupsi,” tutur Toro (50) salah satu warga.

    Baca Juga:
    (Kades Semondo Laporkan Balik Warganya ke Polisi)

    Kepala Desa Semondo Puguh Setyawan Kuncoro menyampaikan kepada warganya, dua kasus yakni pencabulan dan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pembangunan talud sungai telah dilaporkan kepada Polres Kebumen. Maka dari itu ikuti proses hukum yang berlaku, dan masyarakat jangan sampai bertindak anarkis. “Negara kita merupakan negara hukum, maka ikutilah proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” paparnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Camat Gombong Supoyo SSos pihaknya meminta warga tetap tenang dan kondusif. Adapun persoalan hukum biarlah diselesaikan secara hukum. Sebab Indonesia merupakan negara hukum. “Hukum merupakan panglima maka hormati hukum,” ucapnya, sembari meminta kepada aparat penegak hukum agar adil dalam memproses hukum.

    Sebelumnya telah diberitakan bahwa Kepala Desa Semondo Kecamatan Gombong Puguh Setyawan Kuncoro melaporkan salah satu kepala dusunnya (Kadus) ke pihak kepolisian atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Laporan dilakukan langsung oleh Puguh ke Mapolres Kebumen, Selasa (17/1) lalu. Pada saat bersamaan dia juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan saluran irigasi di desanya. Untuk kasus ini, Puguh melaporkan salah seorang pensiunan PNS yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top