• Berita Terkini

    Kamis, 26 Januari 2017

    Timses Bupati Berebut Proyek Dikpora

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Sejumlah proyek bidang pendidikan yang ada pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016, menjadi rebutan para tim sukses (timses) Bupati. Padahal, para timses ini tak memiliki perusahaan.

    Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan suap pejabat  yang digelar di pengadilan Tinggi Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan terdakwa Hartoyo, Selasa (24/1/2016).

    Empat saksi dihadirkan kemarin. Mereka masing-masing anggota Komisi A DPRD Kebumen, Dian Lestari, Zaeni Miftah (Ketua DPC PKB Kabupaten Kebumen), Arif Budiman (pengusaha) serta Agus Hasan Hidayat (dosen). Sidang yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB tersebut dipimpin Siyoto SH. Adapun tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masing-masing Dody Sukmono, Mayhardi Indra Putra dan Muhammad Riduan.


    Dian Lestari,  menyebut, tim ses Bupati yang berebut proyek itu terbagi dua. Yakni  timses Bupati Yahya Fuad yang berbaju partai versus yang tidak berbaju partai. Yang disebut berbaju partai, menurut Dian, adalah Suhartono politisi PAN, serta Abdul Azis politisi PKB yang sama-sama duduk di Komisi A.

    "Kisruh" antar timses Bupati tersebut terkait anggaran pokok-pokok pikiran dewan (pokir atau dulu disebut dana aspirasi) sebesar Rp 1,95 miliar untuk Dikpora yang kemudian dimasukkan dalam kegiatan alat peraga (alper) pendidikan senilai Rp 750 juta, serta pengadaan buku Rp 1,2 miliar. "Abdul Azis sempat mengatakan siap membayar comitmen fee agar dia mendapatkan satu diantara proyek tersebut. Namun di saat bersamaan, Suhartono juga mengatakan dia sudah mengantongi hak atas proyek di Dikpora," kata politisi PDI P tersebut.

    Kemudian, masih ada M Basikun Mualim alias Ki Petruk yang sama-sama mengaku sudah mendapat restu Bupati untuk mendapatkan proyek Buku dari pokir. Bahkan untuk nama terakhir, Dian mengakui telah menerima uang sebagai comitmen fee sebesar Rp 60 juta. Versi Dian, uang tersebut berasal dari sahabat Ki Petruk, Agus Mualim agar bisa mendapatkan proyek pengadaan buku. Dari jumlah Rp 60 juta, Dian mengakui telah memberikan sebanyak 30 juta kepada sejumlah koleganya di Komisi A. Sedangkan sisanya, dia kembalikan.


    Pada saat bersamaan, timses Bupati lainnya mengaku sudah mendapat restu dari Bupati untuk proyek Dikpora bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK). Mereka yang mengatakan sudah mendapat restu Bupati masing-masing Zaeni Miftah (Ketua DPC PKB Kabupaten Kebumen) untuk TIK, Arif Budiman (pengusaha) alat peraga pendidikan (alper) dan Kasran (buku). Proyek bersumber DAK Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) Rp 720 juta dan Alper Rp 504 juta serta Buku rp 1,4 miliar.


    Masih kata Dian, rebutan proyek antar timses tersebut menimbulkan kegaduhan di Komisi A. Apalagi, menurutnya, ada anggota dari Komisi lain di DPRD mengaku sudah mendapatkan komisi terkait pokir. Adanya kabar sudah cairnya komisi pokir di komisi lain, membuat anggota Komisi A mendesak agar mereka mendapatkan komisi ijon proyek dari para calon rekanan yang nantinya akan memenangkan proyek di Dikpora. Hingga kemudian, kegaduhan diantara para timses Bupati tersebut ditengahi oleh tim ses Bupati yang lain masing-masing Imam Satibi (rektor IAINU Kebumen) dan Barli Halim.

    Ujung ceritanya, menurut Dian, Sekretaris Daerah Adi Pandoyo dan Bupati mengambil keputusan kepada siapa proyek di Dikpora tersebut jatuh kepada siapa. "Saya mendapat telpon dari Petruk, Bupati dan Sekda kuncinya," kata Dian.

    Belakangan diketahui, para tim ses Bupati tersebut tak mengerjakan sendiri proyek bagian mereka. Mengingat, mereka tidak memiliki perusahaan yang berkait proyek-proyek itu. Alhasil, mereka menjualnya kepada terdakwa Hartoyo, Komisaris PT OSMA yang memang bergerak di bidang pengadaan alat peraga pendidikan.

    Bahkan, Hartoyo telah memberikan uang comitmen fee kepada Zaeni Miftah sebanyak Rp 15 juta dan Rp 60 juta kepada Arif Budiman. Juga, suap sebesar Rp 75 juta kepada anggota Komisi A melalui Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Sigit Widodo. Oleh Sigit Widodo uang tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Trihartanto, sebanyak Rp 70 juta. Saat penyerahan uang itulah, Sigit dan Yudi ditangkap satgas KPK pada 15 Oktober 2016 lalu.

    Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK itu, kata Dian, membubarkan rencana para anggota Komisi A yang niatnya akan membagikan uang panas tersebut berikut kekurangannya di Bali pada 17 Oktober. "Dari teman-teman (Komisi A) meminta uang kekurangannya (suap Hartoyo) akan dibagikan di Bali Senin (17/10/2016)," kata Dian.

    Sementara itu, Zaeni Miftah kemarin dicecar JPU soal uang Rp 15 juta yang diterimanya dari terdakwa Hartoyo. Juga soal adanya "restu" terkait TIK yang menjadi penunjukan Bupati kepadanya. Zaeni mengaku telah mendapat persetujuan dari Bupati.

    Namun, menurut Zaeni, dia yang memintanya kepada Yahya Fuad. Dan, Bupati mengijinkannya untuk mengerjakan TIK. Zaeni lantas menghubungi Kepala Dinas Dikpora, Ujang Sugiono. Oleh Ujang, permintaan Zaeni dikabulkan. Ujang kemudian menyarankan Zaeni menghubungi Kepala ULP Edi Riyanto. "Namun saya tidak menghubungi beliau (Edi Riyanto,red)," ujar Zaeni.

    Karena tidak memiliki perusahaan, Zaeni lantas meminta Hartoyo untuk mengerjakan proyek tersebut dengan embel-embel Rp 15 juta sebagai comitmen fee. Terdakwa yang mengenal baik Zaeni lantas menransfer uang sesuai diminta kepada Zaeni. Dia mengatakan, uang sejumlah Rp 15 juta sudah dikembalikan kepada KPK.Namun tak ada uang mengalir kepada Bupati.

    Arif Budiman juga mengakui mendapat restu dari Bupati untuk proyek Alper. Sama halnya dengan Zaeni, Arif mengaku memintanya. Karena tak memiliki perusahaan dan gagal menawarkan kepada pihak lain, Arif lantas menghubungi Hartoyo untuk mengerjakan. Sebagai imbalannya, terdakwa memberikan comitmen fee sebesar Rp 60 juta. Pada kesempatan itu, Arif Budiman mengakui ada persoalan diantara sesama timses Bupati lainnya terkait proyek. Salah satunya, dengan Heri Kusworo.

    Arif Budiman juga mengaku sempat ditelpon Bupati Yahya Fuad yang menanyakan apakah dia jadi mendapatkan proyek TIK. Juga berapa nominal uang yang didapatkan dari proyek tersebut. Namun, Arif Budiman dengan tegas mengatakan tak ada aliran uang kepada Bupati Yahya Fuad soal proyek tersebut. "Bahkan Bupati menekankan agar saya mempersiapkan diri dengan baik agar dapat memenuhi persyaratan sebagai pemenang lelang," katanya sembari mengatakan, uang dari terdakwa sudah dikembalikan kepada KPK.

    Sementara Agus Hasan, dalam kesaksiannya mengatakan disuruh Barli Halim untuk menengahi persoalan yang terjadi diantara sesama timses Bupati. Khususnya antara Kasran vs Petruk dan Arif Budiman versus Heri Kusworo, Namun diakuinya, dia sempat mempertanyakan siapa yang akan menggarap pengadaan buku yang sepengetahuannya adalah milik Kasran. Namun belakangan malah menjadi milik Basikun Mualim.

    Seperti diketahui, KPK tengah menangani suap proyek Ijon Proyek pada Dikpora Kebumen pada APBD P 2016. Sejak melakukan OTT pada 5 Oktober lalu, KPK telah menetapkan lima tersangka. Masing-masing Sigit Widodo (Kepala Bidang Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan), Yudi Trihartanto (ketua Komisi A DPRD Kebumen), Sekretaris Daerah Adi Pandoyo, Basikun Suwandi Atmodjo alias Ki Petruk serta Komisaris PT OSMA, Hartoyo. Hartoyo menjadi satu-satunya tersangka yang saat ini sudah masuk persidangan. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top