• Berita Terkini

    Jumat, 27 Januari 2017

    Tiga Warga Tiongkok Ditangkap di Pecinan Semarang

    ilustrasi
    SEMARANG - Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap tim gabungan Kantor Imigrasi Semarang dan petugas Kesbangpol Provinsi Jateng. Ketiganya diamankan lantaran menyalahgunakan visa kunjungan untuk berdagang.

    Ketiga warga asing itu diketahui bernama Yao Sai Hua, Yao Yuanhua, dan Yao Zhinming. Mereka diamankan di lokasi Pasar Imlek Semawis (PIS) kawasan Pecinan Semarang Tengah, Rabu (25/1) malam. ”Ketiganya ditangkap saat menjajakan dagangannya di kawasan Gang Pinggir. Dari tiga pelaku, dua di antaranya pasangan suami istri. Mereka memanfaatkan event tahunan di Kota Semarang ini,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kanwil Jawa Tengah Bambang Sudiyono saat gelar perkara, Kamis (26/1) kemarin.

    Bambang menjelaskan, selama di Kota Semarang ketiganya tinggal indekos di Jalan Wotgandul Barat, Kelurahan Kranggan, Semarang Tengah. Sejak 2008, ketiganya sudah sering berkunjung ke Indonesia. Bahkan ke Kota Semarang sudah 6 kali selama 2016.

    ”Mereka masuk Semarang sekitar tanggal 6 atau 7 Januari 2017. Setelah dicek paspornya sering keluar masuk Indonesia. Jadi, dia visanya kunjungan, tapi dia bekerja sebagai penjual asongan pernak-pernik perhiasan, seperti kalung, gelang dan pakaian di kawasan Pecinan,” katanya.
    Saat ini, ketiga WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Semarang untuk diproses dan pendalaman. Apabila terbukti melakukan kesalahan, sanksinya akan dilakukan deportasi.
    ”Kalau penyalahgunaan itu ya sanksinya dideportasi. Makanya ini masih didalami dan lihat dulu hasil pendalamannya seperti apa,” ujarnya.

    Bambang menambahkan, akan terus melakukan pemantauan kepada WNA yang berada di wilayahnya. Menurutnya, sejak awal Januari 2017 telah menangkap 58 tenaga kerja asing yang menyalahi Keimigrasian.

    ”Di seluruh Jawa Tengah ada 55 orang. Kemarin malam ada penangkapan tiga lagi. Yang terbanyak diamankan di Pemalang mencapai 17 orang,” bebernya.

    Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Wilayah Jawa Tengah Muhamad Diah menegaskan, ketiga warga Tiongkok ini diduga sering menyalahgunakan visa kunjungan selama berada di Indonesia. Modus yang dilakukan oleh ketiganya, yakni membaur dengan masyarakat dengan cara berdagang.

    ”Harusnya dia punya Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), dan kalau mau berdagang mereka menggunakan sponsor yang nantinya diajukan sebagai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, setelah disetujui akan terbit Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing, lha ketiga orang Tiongkok ini ilegal,” jelasnya. (mha/aro/ce1)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top