• Berita Terkini

    Rabu, 04 Januari 2017

    Terminal Kebumen Gratiskan Retribusi

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pengelola Terminal Kebumen menetapkan kebijakan penggratisan atau pembebasan sementara, penarikan retribusi untuk bus yang masuk terminal mulai 1 Januari 2017.

    Kebijakan tersebut, menyusul adanya surat edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bernomor KP.801/10/8/DJPD/2016 tertanggal 28 Desember 2016 bagi operator terminal tipe A di Indonesia. Kepala Terminal Bus Kebumen Muhlisin didampingi Kepala Tata Usaha (TU) Yogo Prayitno mengemukakan,kebijakan tersebut efektif mulai 1 Januari 2017 kemarin.

    Muhlisin yang akrab disapa Iing itu, menjelaskan, kebijakan tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan di terminal. Menindaklanjuti aturan tersebut, para petugas memiliki sejumlah kewajiban. Diantaranya, melaksanakan pencatatan jumlah dan waktu kedatangan dan keberangkatan bus dan penumpang.

    Petugas terminal juga bertugas untuk melaksanakan pemeriksaan adiminstrasi (perijinan), fisik kendaraan (kelaikan) serta awak kendaraan (kesehatan). “Kami juga diwajibkan melakukan pencatatan jumlah pelanggaran dan load factor,” ungkapnya.


    Para pegawai harus menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan serta menjaga asset yang akan dan telah dilakukan P3D. “Pegawai juga melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat cq Direktur Angkutan dan Multi moda,” katanya.

    Iing menambahkan, untuk penugasan personil yang bukan PNS yang meliputi petugas pengatur lalu lintas, kebersihan, keamanan dan pramubakti akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Angkutan dan Multimoda selalu Kuasa Pengguna Anggaran. “Ini berdasarkan data yang telah di verifikasi oleh Tim P3D Direktorat Jenderal perhubungan Darat,” ucapnya. (mam

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top