• Berita Terkini

    Jumat, 20 Januari 2017

    Telisik Pokir, KPK Mulai Bidik Unsur Dewan

    ILUSTRASI
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai "mengejar bidikan utamanya" dalam penanganan korupsi di Kabupaten Kebumen. Kini, KPK tengah menelisik praktek bancakan anggaran melibatkan para penyelenggara negara pada pelaksanaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan.

    Setidaknya 16 orang baik dari unsur anggota maupun pimpinan dewan sudah diperiksa lembaga anti korupsi mulai tanggal 6 Januari hingga kemarin (19/1/2017). Dimulai dari pemeriksaan terhadap seluruh anggota Komisi A DPRD Kebumen, kemudian melebar ke komisi B C dan D.

    Bahkan, anggota Komisi B DPRD Kebumen, Gito Prasetyo diperiksa maraton. Hanya dalam waktu kurang dari dua minggu, Gito politisi PAN tersebut telah tiga kali diperiksa KPK.

    Dalam kurun waktu ini, seluruh pimpinan dewan sudah diperiksa, seperti Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo serta para wakil Ketua DPRD seperti Bagus Setiawan, Agung Prabowo dan Miftahul Ulum. Terbaru, anggota Komisi D, Adib Mutaqien diperiksa KPK pada Kamis (19/1/2017). Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, koran ini belum mendapat komentar dari para anggota dewan tersebut.

    Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, setiap upaya penanganan perkara termasuk pemanggilan para saksi adalah upaya penyidik ingin mengumpulkan bukti sebanyak mungkin.  Disinggung soal banyaknya anggota dewan yang dipanggil, Febri enggan menjelaskan secara rinci. Dia hanya mengatakan, KPK punya alasan dalam memanggil para saksi.

    Dan, saksi yang dipanggil adalah mereka yang dipandang mengetahui alur peristiwa perkara yang sedang disidik. "Hal tersebut tidak terbatas pada hanya pada komisi yang membidangi, karena rangkaian peristiwanya dapat saja melibatkan pihak lain di luar pembagian tugas formal yang ada," kata Febri.

    Bila Febri masih menjawab normatif, lain halnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dody Sukmono. Ditemui di akhir persidangan salah satu terdakwa suap ijon proyek Dikpora Hartoyo di Pengadilan Tinggi Korupsi (tipikor) Semarang, Selasa lalu (17/1), Dody mengatakan penanganan suap di Kebumen dipastikan tak hanya berhenti di Dikpora Kebumen.

    Namun, ada perkara lain yang tengah diusut KPK yakni soal pelaksanaan anggaran Pokir di DPRD Kebumen. "Yang sedang disidangkan ini (persidangan Hartoyo,red) baru sebatas suap yang terjadi di Dikpora. Hanya merupakan bagian, karena Komisi A ada di DPRD. Masih ada rumah besar yang sedang ditangani," ujar Dody.

    Dody juga membenarkan yang dimaksud rumah besar adalah proses penetapan APBD P 2016, khususnya terkait pelaksanaan pokir para wakil rakyat. Namun saat disinggung sejauh mana penanganan perkara tersebut, Dody mengelak memberikan rincian. "Sabar, habis ini ya. Dasar wartawan," ujarnya.

    Soal pokir menjadi ajang bancakan anggaran sejatinya sudah terungkap dalam persidangan terdakwa perkara suap ijon proyek Dikpora Kebumen, Hartoyo khususnya di Komisi A DPRD. Salah satu saksi, Yasinta menyebut dia menjadi pengumpul dana pokir dari para rekanan. Dana pokir tersebut adalah "jatah" para anggota dewan. Khusus di Dikpora, kata Yasinta, dana pokir tersebut diserahkan kepada Komisi A yang membidangi pendidikan.

    Baca Juga:
    (Yasinta Akui Jadi "Pengepul" Dana Pokir)


    Belakangan terungkap pula, praktek kotor pokir ini tak hanya terjadi di Dikpora namun juga di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Adanya ijon proyek melalui Pokir di OPD selain Dikpora, sempat disebut Hartoyo. "Yang besar terjadi di bidang konstruksi," kata Komisaris PT OSMA tersebut.

    Sumber koran ini menyebut, pokir memang menjadi ajang para oknum untuk "menggarong" uang rakyat. Indikasinya pun terlihat pada proses pembahasan hingga penetapan APBD P 2016. Salah satunya soal adanya permintaan dewan untuk menaikkan dana pokir sebesar Rp 10,5 miliar pada APBD murni 2016 yang sebesar Rp 34,5 miliar. Total pokir pada APBD P 2016, Rp 45 miliar.

    Hingga tahap ini, pokir masih bisa dibilang wajar. Namun menjadi persoalan ketika terjadi praktek kongkalingkong antara oknum anggota dewan dengan pejabat berwenang di tingkat eksekutif sampai rekanan (pengusaha) dengan melibatkan birokrasi dalam proses lelang.  "Secara prosedural, Pokir adalah legal. Namun pada pelaksanaannya menyalahi aturan karena ada oknum yang telah mengatur agar rekanan bisa mendapatkan pekerjaan jauh sebelum penetapan APBD. Untuk bisa seperti itu (mendapatkan pekerjaan jauh sebelum penetapan APBD ) pihak rekanan memberikan comitmen fee kepada anggota dewan. Seperti itulah praktek ijon dilakukan," ujarnya.

    Seperti diberitakan, KPK tengah menangani perkara suap ijon proyek Dikpora Kebumen. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, masing-masing Sigit Widodo (Kabid Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan), Yudi Tri Hartanto (mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen), Adi Pandoyo (Sekretaris Daerah), Petruk Basikun Mualim (pengusaha/aktivis) serta Hartoyo (pengusaha). Hartoyo kini menjadi terdakwa lantaran menyuap Sigit, Adi Pandoyo dan Yudi Tri Hartanto melalui Petruk agar mendapat proyek di Dikpora pada APBD Perubahan 2016. (cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top