• Berita Terkini

    Minggu, 08 Januari 2017

    Soal Kemungkinan Tersangka Baru, Hibnu: KPK Tinggal "Ngurut" Saja Kok

    Profesor Dr Hibnu Nugroho SHM MH
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sejak menetapkan lima tersangka dalam perkara korupsi suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemanggilan saksi-saksi baru.

    Kemunculan nama-nama baru saksi yang dipanggil menimbulkan dugaan  akan ada tersangka baru yang ditetapkan KPK dalam perkara tersebut. Perkembangan terbaru ini juga menguatkan keyakinan sejumlah pihak bahwa KPK tengah mengembangkan perkara itu.

    Adanya kemungkinan tersangka baru dalam perkara ijon proyek Dikpora Kebumen diamini Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH.

    Menurut dia, dalam penanganan perkara korupsi yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) seperti yang terjadi di Kebumen, kata Hibnu, KPK sebenarnya sudah memiliki bukti awal yang cukup. Seperti bukti rekaman pembicaraan para tersangka dari hasil penyadapan yang telah dilakukan dalam proses penyelidikan.


    Bukti-bukti awal itu lantas dikembangkan oleh KPK pada proses penyidikan atau ketika telah menetapkan tersangka kepada seseorang. Dalam tahap ini, KPK akan mencari bukti-bukti pendukung sebanyak-banyaknya untuk menguatkan bukti yang suda ada. Termasuk, mendalami pengakuan para tersangka yang berkait dalam perkara tersebut.

    Nah, dari pengakuan tersangka inilah, KPK merasa perlu memanggil saksi-saksi lain yang diduga mendengar, mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut. Pada tahap ini pula, bila menemukan bukti lain, KPK bisa menetapkan tersangka baru.

    "Di hadapan penyidik, para tersangka kan bisa saja mengatakan aliran uang mengalir kemana. Jadi, KPK tinggal nurut (menelusuri). Kalau ada bukti aliran uang kemana-mana ya tersangkanya ya kemana-mana," ujarnya.

    Di saat yang sama, kata Hibnu, KPK mengembangkan perkara ke lingkup lebih luas. Namun pada prinsipnya, rangkaian kegiatan KPK adalah merupakan bagian dari pengungkapan perkara, termasuk bila kemudian KPK melakukan penggeledahan.

    "Pemanggilan saksi-saksi atau apapun yang dilakukan KPK seperti penggeledahan, merupakan bagian dari sistem pengungkapan perkara. Dalam rangka menguatkan barang bukti yang sudah ada serta merekontruksi perbuatan tersangka," kata dia.

    Namun demikian, Hibnu mengajak seluruh pihak untuk berpikir positif. Bahwa apa yang dilakukan KPK saat ini adalah dalam rangka KPK menerapkan prisip kecermatan dan kehati-hatian dalam menangani perkara. Sebab, bila sampai KPK salah mentersangkakan seseorang, reputasinya juga bisa tercoreng. "Kan bisa saja seorang tersangka menuntut balik KPK. Bila itu terjadi, bahaya. reputasi KPK dan reputasi negara bisa jadi taruhannya," ujar Hibnu.

    Seperti diketahui, KPK memanggil sejumlah saksi baru setelah menetapkan tersangka Sekda Kebumen, Andi Pandoyo, dan M Basikun Mualim. Dalam proses penyidikan keduanya, KPK melakukan pemeriksaan terhadp sejumlah saksi pada Kamis-Jumat (5-6/2017) kemarin. Dari lima saksi yang dipanggil ada nama baru seperti Masori (karyawan PT Adi Kencana), Gito Prasetyo (Anggota DPRD Kebumen) dan Arif Ainudin (pengusaha).

    Munculnya nama baru tersebut, membuat KPK setidaknya sudah memeriksa 39 saksi dalam perkara ini.

    Seperti diberitakan, KPK tengah menangani perkara suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016. Sejak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016 lalu, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Sigit Widodo, PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen; Andi Pandoyo, Sekda Kebumen; Yudhy Tri Hartanto, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen; Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk, wiraswasta; dan Hartoyo, Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top