• Berita Terkini

    Jumat, 20 Januari 2017

    SKPD Baru Harus Paham Kewenangan Desa

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Presidium Forum Masyarakay Sipil (Formasi) Yusuf Murtiono menekankan agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (biasa disingkat SKPD)  Kebumen yang baru paham dan tahu akan kewenangan desa. Hal  itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Dengan memahami itu, maka apa yang menjadi kewenangan desa tidak lagi perlu dilakukan oleh SKPD. Pasalnya desa sendiri sudah dapat melaksanakannya. Hal ini disampaikan pada saat sarasehan mengawal kebijakan Pemkab yang digelar Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kebumen di pendapa rumah dinas bupati, Kamis (19/1). Kegiatan tersebut juga merupakan syukuran tiga tahun Undang-Undang Desa

    Yusuf menjelaskan, kewenangan desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diantaranya kewenangan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan Pemerintah dan Pemda Provinsi, dan Kabupaten/Kota, serta Kewenangan lain yang ditugaskan Pemerintah dan Pemda Provinsi dan Kab/Kota.

    `Selain itu, lanjut Yusuf, negara juga harus hadir saat masyarakat desa membutuhkannya, Pemerintah Kabupaten seharusnya dapat menjadi penyambung antara masyarakat dan pihak-pihak terkait. “Misalnya gini, ada desa yang membuka wisata, namun jika hal itu terbentur dengan perhutani, maka pemerintah seharusnya dapat menjadi penyambung antara desa dan perhutani. Dalam hal ini negara juga harus melindungi, desa yang berinovasi ,” tuturnya, sembari menambahkan jika alasannya menjadi kewenangan provinsi, maka sejauh mana pemkab bisa memfasilitasinya.

    Sarasehan juga diikuti para kepala desa dan perangkat desa Se-kebumen, dengan menghadirkan pembicara ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kebumen Widodo Sunu Nugroho, dan Penanggung Jawab Program Formasi Fuad Habib dan Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Probo Indartono yang juga ketua Fraksi PDI Perjuangan. Sarasehan juga dihadiri oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Kabupaten Kebumen Amirudin.

    Dalam kesempatan itu, Amirudin menyampaikan inovasi desa tidak akan dibiarkan menerjang aturan yang ada. Oleh karena itu, bupati menandatangani surat berkaitan dengan pengawalan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) terhadap inovasi yang dilakukan desa-desa di daerah yang dipimpinnya.

    Menurutnya, inovasi desa itu terkait erat dengan apa peningkatan potensi lokal. Sehingga, dana yang digelontorkan ke desa pun mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adapun dan untuk desa kini mencapai Rp 513 miliar untuk 449 desa, yang terdiri atas dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), serta bagi hasil pajak dan retribusi. Selain itu juga terdapat dana program pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH) sebesar Rp 23 miliar, subsidi pasar Rp 4 miliar, bantuan provinsi Rp 1,3 miliar serta bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp 15 miliar. “Pada prinsipnya, kami memberikan pelayanan murah, Mudah, singkat, dekat, dan sesuai aturan," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top