• Berita Terkini

    Kamis, 19 Januari 2017

    Ritual Tarik Uang Gaib, Rahayu Minta Bantuan 'Mbah' di Patrol

    TRIYONO
    PEKALONGAN - Dalam melancarkan aksinya, Rahayu (54) warga Dukuh Petungkon RT 1 RW 2, Desa Tembelang Gunung yang dinilai mampu menggandakan uang milyaran rupiah ternyata tidak bekerja sendirian. Namun ia bekerjasama dengan orang pintar 'Mbah' Rojai yang ada di Patrol Indramayu Jawa Barat.

    Rahayu dalam gelar perkara di Aula Mapolres Pekalongan mengatakan awal mula dipercaya mampu menggelar ritual setelah kenal dengan Rojai yang sebelumnya ia meminta syarat supaya dalam usahanya  di rumah lancar dan laris. Namun setahun ia kenal, tiba-tiba ia ditawari oleh rojai untuk menyediakan uang senilai Rp 1 juta kemudian nantinya akan menjadi Rp 1 miliar.

    "Mulanya saya minta diberi rejeki yang banyak umur yang panjang, kemudian saya dijanjikan uang dengan cara ritual Rp 1 juta bisa menjadi 1 miliar. Untuk ritual dilaksanakan ditempat khusus yaitu makom," katanya.

    Kemudian setelah mendapat uang dirinya langsung mengantarkan uang tersebut ke Rojai di Patrol secara tunai, namun setelah diberi terus minta tambah-tambah kalau tidak maka akan gagal. Untuk ritual dilakukan secara bergantian supaya tidak putus.

    "Mereka yang memberikan uang melalui saudara karena pada percaya, namun sampai saat ini tidak juga ada uang dari Rojai," imbuhnya.

    Sementara Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Agung mengatakan dugaan penggandaan uang tersebut berawal dari laporan para korban ada 4 orang. Kemudian laporan itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi pelaku dan juga mengumpulkan barang bukti. Adapun modusnya yaitu mampu menggandakan uang namun harus menyedtorkan uang untuk mendapatkan Rp 11 miliar.

    Uang tersebut kemudian dibagi kepada para korban dan yang paling banyak menyetorkan uang maka dijanjikan akan mendapatkan paling banyak.

    "Sementara korban ada empat dan diduga ada korban lainnya. Sampai saat ini pelaku aktif adalah Rahayu namun ia bertindak tidak sendirian bersama seseorang yang ada diluar kota," katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kata dia kini dikenakan 378 KUHP ancama empat tahun penjara. Untuk itu apabila ada masyarakat yang mengiming-imingi untuk menyerahkan uang lebih banyak agar jangan sampai mudah percaya.


    Sebelumnya, penggandaan uang untuk cepat menjadikan kaya ternyata tidak hanya dilakukan Kanjeng Dimas, akantetapi di Kota Santri juga terjadi dengan melakukan ritual menarik uang secara gaib. Alih-alih ingin kaya secara mendadak, namun empat warga Kabupaten Pekalongan malah menjadi korban dan uang senilai tujuh ratusan juta raib ditipu.(yon)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top