• Berita Terkini

    Rabu, 04 Januari 2017

    "Aksi" Ramai-ramai Bela Tersangka OTT KPK Dipertanyakan

    Drs H Muhammad Khambali SH MH
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-  Dosen Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta Drs H Muhammad Khambali SH MH mengaku heran dengan adanya penyikapan sejumlah orang dalam penanganan perkara suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, soal "aksi membela secara membabi-buta" salah seorang yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka perkara tersebut.

    Aksi bela tersangka yang kini merebak di media sosial tersebut, disebutnya hal yang aneh. Mengingat, mereka sepertinya malah menganggap tersangka itu seperti sosok "Robin Hood, sang pencuri baik hat dari Yorkshire Inggris.

    Fenomena "Sang Robin Hood" mulai terasa, tepatnya sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adanya tersangka baru Kamis (29/12) lalu.  Setelah adanya penetapan tersangka baru, media sosial ramai dengan  banyaknya komentar-komentar dari para pengguna media sosial (netizen).  Anehnya,  banyak sekali ungkapan bela sungkawa dari para netizen, yang tujukan kepada salah satu tersangka KPK.

    Beberapa komentar, seakan menggambarkan bahwa seseorang yang kini telah menggunakan rompi tahanan KPK merupakan sosok pahlawan. Beberapa ungkapan netizen  juga melukiskan kesedihannya yang mendalam karena telah kehilangan sosok pahlawan mereka yang kini menyandang status tersangka tersebut.

    Bahkan terdapat pula postingan yang mengatakan bahwa apapun yang terjadi aku  masih sahabatmu. Beberapa netizen juga memberi dukungan bahwa tersangka untuk tegar dalam  menerima semua ujian ini.

    Rangkaian itulah yang membuat Khambali merasa heran. Mengingat, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka KPK tidaklah main-main. KPK telah terlebih dulu melakukan penyelidikan dan telah menemukan bukti-bukti kuat, baru kemudian menetapkan seseorang menjadi tersangka.

    Khambali mengatakan, cerita Robin Hood hanyalah sebuah fiksi belaka. Seandainya adapun, tidak dibenarkan melakukan niat baik dengan perbuatan jahat. Bagi keluarga, teman dan para koleganya, atau bagi mereka yang pernah turut menikmati manisnya korupsi.

    Bisa jadi, pihak yang kini menjadi tersangka merupakan sosok pahlawan. Kendati demikian negara Indonesia merupakan negara hukum, yang mana hukum harus dijadikan panglima. “Maka dari itu, masyarakat harus mengenali, mematuhi dan  mentaati hukum,” tuturnya, Selasa (3/1/2017).

    Adanya pihak-pihak yang melakukan pembelaan secara membabi buta dan mengedepankan emosi terhadap seorang tersangka KPK, menurut Khambali makin mengundang pertanyaan.  "Kalau proporsional dan profesional tidak mungkin seseorang akan secara membabi buta untuk membela mati-matian atau menyalahkan seseorang," ujar sosok pengacara yang gemar menggunakan istilah "tanya kenapa" tersebut.

    Khambali mengatakan, Indonesia menggunakan azas praduga presumption of innocence (praduga tidak bersalah) bukan berarti praduga benar. Dalam hal ini KPK dalam OTT dan pengembangan kasus OTT pasti sudah bertindak proporsional dan profesional.

    “Banyaknya komentar seperti itu menunjukkan masih kurangnya kesadaran hukum di masyarakat. Itu menjadi PR besar bagi kita semua dan pemerintah untuk lebih gencar lagi mensosialisasikan hukum. Jangan sampai masyarakat terjerat hukum dengan alasan ketidaktahuan. Sebab jika hukum telah disahkan maka siapa pun dianggap telah mengetahuinya,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top