• Berita Terkini

    Kamis, 12 Januari 2017

    Prof Hibnu: Sidang Hartoyo Tentukan "Status" Bupati Kebumen

    HM Yahya Fuad
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Proses persidangan Hartoyo, salah satu tersangka perkara suap ijon Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kebumen pada APBD Perubahan 2016,  akan menentukan "status" Bupati Kebumen, HM Yahya Fuad.

    Persidangan Hartoyo bisa menjadi "pintu masuk" bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait "posisi" Bupati dalam kasus ini. Bila dalam persidangan ada fakta baru yang mengarah keterlibatan Sang Bupati, bukan tak mungkin HM Yahya Fuad yang kini berstatus saksi akan "naik status" jadi tersangka.

    Hal itu dikatakan Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho, SH MH, Rabu (11/1/2017). Menurut Hibnu, fakta yang terungkap pada proses persidangan malah menjadi salah satu bukti yang valid. Jadi, bila dalam proses persidangan itu ada saksi atau terdakwa yang menyebut keterlibatan Bupati Kebumen dan kemudian diperkuat bukti, bisa jadi Yahya Fuad akan bisa menjadi tersangka.

    "(Kalau Bupati Kebumen) Disebut-sebut  dan memang ada dugaan ke sana, Artinya nanti para saksi atau terdakwa memberikan suatu gambaran yang bersangkutan (Bupati) terlibat ya bisa jadi (tersangka). Justru malah di persidangan itu bukti yang valid untuk pengembangan menuju ke sana, " kata Hibnu dihubungi Kebumen Ekspres tadi malam.

    Kasus suap ijon proyek Dikpora Kebumen mulai disidangkan di pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/1). Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dugaan suap ini terkait proyek anggaran pokok pikiran (pokir) atau dana aspirasi Komisi A dan dana alokasi khusus (DAK) dalam APBD Perubahan 2016.

    Pada sidang kemarin, JPU menguraikan peran Bupati Kebumen HM Yahya Fuad. Bupati disebut JPU punya peran besar mengatur proyek Dikpora melalui Kepala Dikpora Kebumen, Ahmad Ujang Sugiono agar proyek-proyek terkait bidang pendidikan di Dikpora jatuh kepada orang-orang terdekatnya seperti Kasran, Zaeni Miftah, dan Arif Budiman. JPU menguraikan peran besar Bupati tersebut setidaknya berdasarkan kesaksian Zaeni Miftah dan Petruk Basikun Mualim.

    Tanpa mendahului hasil persidangan, Hibnu mengatakan, apa yang terlihat pada proses persidangan Hartoyo tersebut banyak kemungkinan. Yahya Fuad bisa saja memang terlibat. Atau ada saksi dan terdakwa yang menyebut nama Sang Bupati. Nah, dari pengakuan-pengakuan itulah, KPK dapat mengembangkan perkara. Sekaligus, menentukan apakah Bupati terlibat atau tidak.

    Bila kemudian ada alat bukti yang kuat, KPK bisa menetapkan status tersangka bagi Yahya Fuad. Yang dimaksud alat bukti, kata Hibnu,  berupa bukti materiil. Seperti bukti berupa aliran uang, kuitansi atau tanda tangan atau surat persetujuan (memo) sekalipun sudah cukup.

    "Yang harus diingat, bicara hukum bicara bukti. Bukti apa yang ditemukan di persidangan. Saksi atau terdakwa mau mbuka atau tidak. Kalau mau mbuka ya banyak yang kena. "

    "Kalau pasang badan ya dia sendiri yang kena. Orang mau bilang apa kalau (KPK) tidak menemukan bukti ya, tidak akan mentersangkakan seseorang," katanya.(cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top