• Berita Terkini

    Jumat, 27 Januari 2017

    Polres Sukoharjo Amankan Ribuan Liter Ciu

    RYANTONO P.S./RADAR SUKOHARJO
    SUKOHARJO – Dalam sepuluh hari operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan polisi berhasil mengamankan sebanyak 2.000 liter minuman keras (Miras) jenis ciu. Hasil tangkapan itu didapat dari seluruh wilayah di Sukoharjo. Selan jutnya para pelaku didata dan diberi pembinaan.

    Kapolres Sukoharjo AKBP Ruminio Ardano mengatakan, pihaknya dalam sepuluh hari terakhir bersama anggota mengamankan 2.000 liter ciu. Rinciannya 800 liter razia dari 12 polsek dan 1.230 liter dari operasi Polres Sukoharjo. ”Semua barang saat ini kami amankan,” terangnya kemarin.

    Polres Sukoharjo sendiri membentuk tim satuan pemberantasan penyakit masyarakat dan kejahatan (Separtan). Tim itu terdiri dari unit narkoba, reskrim, intel, dan sabhara. Minuman keras yang mereka amankan dikemas dalam botol air mineral dan jeriken 30 liter. Barang-barang ini diketahui hendak dikirim ke Lampung, Madiun dan Ngawi.

    Polisi juga menyita dua mobil yang digunakan sebagai sarana para pengedar ciu ini. Kedepan operasi seperti ini akan terus digalakan. Semua miras yang disita ini didapatkan dalam waktu 10 hari operasi. ”Kami akan terus melakukan razia miras ini apalagi sekarang ada tim khusus,” paparnya.

    Kasubbag Humas, AKP Joko Sugiyanto menambahkan, razia dari 12 Polsek di Sukoharjo ini lumayan banyak. Seperti yang didapatkan di Mojolaban pada Kamis (19/1) sekitar pukul 02.00 WIB, Polsek Mojolaban menyita sebanyak 342 liter ciu dari sebuah mini bus yang dikendarai warga Polokarto berinisial AS, 46. Modusnya juga sama, ciu dimasukkan ke dalam botol air mineral lalu dimasukkan ke dalam kardus.

    Sedangkan dari lokasi terakhir di wilayah Kecamatan Polokarto, Polsek Polokarto menyita sebanyak 330 liter ciu pada hari Kamis (19/01) sekitar pukul 10.00 WIB. Ciu itu kali pertama ditemukan oleh polisi setelah mencurigai seorang pria warga Polokarto berinisial Yan, 27, yang membawa beberapa jeriken dan botol air mineral dengan sepeda motor.
    Setelah diperiksa, ia dikedapatan membawa 120 liter ciu di dalam jeriken. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat produksi ciu tersebut. Polisi menemukan miras itu sebanyak 110 liter. Disisi lain, tempat produksi ciu itu ternyata merupakan usaha ilegal yang tak berizin yang berada di sekitar daerah rumah industri kimia produksi alkohol yang berizin secara resmi di wilayah Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto. (yan/edy)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top