• Berita Terkini

    Kamis, 12 Januari 2017

    Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Ayamputih

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Detail pembunuhan yang dilakukan tersangka Tusmadi alias Gudel (22) terhadap pegawai KSP Rukun Cabang Gombong Rasno, akhirnya terkuak. Ini setelah penyidik Satreskrim Polres Kebumen menggelar proses rekonstruksi di sebuah rumah milik Sariman di Dusun Nagasari, Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren, Rabu (11/1/2017) pagi. Di tempat itulah, Gudel secara keji menghabisi nyawa Rasno sebelum mayat korban ditemukan pada Minggu (18/12/2016) dengan kondisi mengenaskan.

    Proses rekonstruksi yang dipimpin langsung AKP Koliq Salis Hirmawan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung sekitar 2,5 jam. Ikut mendampingi Kapolsek Buluspesantren AKP Surono dan Kanit III Sat Reskrim Polres Kebumen Iptu Sugiyanto SH.

    Tersangka Gudel yang dibawa menggunakan mobil khusus langsung disambut dengan sorakan dan teriakan warga yang membanjiri lokasi rekonstruksi. Dengan terpincang-pincang karena masih menderita luka tembak di kaki, Gudel kemudian langsung dibawa masuk ke dalam rumah.

    Adegan demi adegan pun diperagakan. Tercatat ada 22 adegan yang diperagakan tersangka Gudel yang kemarin didampingi penasehat hukumnya.

    Adegan dimulai saat korban Rasno menemui korban untuk akan melakukan penagihan. Namun Gudel ngaku belum punya uang dan berjanji akan membayar pada sore hari. Sesuai janji, korban kembali menemui tersangka. Setelah berbincang sebentar, Gudel kemudian masuk ke dalam rumah. Alasannya untuk mengambil uang dan kartu tagihan.
    Rupanya, Gudel juga sudah menyiapkan senjata tajam (lading) yang ia selipkan di celana.

    Disinilah kekejian Gudel mulai terlihat. Korban yang tengah duduk di kursi plastik, langsung dibacok berkali-kali menggunakan lading di bagian kepala dari arah belakang.  Saat korban mengerang kesakitan, tersangka menyeret tubuh korban ke kamar mandi. Erangan kesakitan korban membuat Rasno panik. Takut aksinya diketahui tetangganya, korban menjerat leher Rasno dengan tambang plastik yang biasa digunakan untuk menjemur pakaian. Karena kehabisan nafas, Rasno akhirnya meregang nyawa dengan kondisi kepala bersimbah darah dan tambang plastik masih terlilit di lehernya.

    “Jeratan tali inilah yang mengakhiri hidup korban. Hal itu terbukti dengan ditemukannya kotoran di celana korban, sebagaimana ciri ciri orang meninggal karena kehabisan nafas,” kata AKP Koliq.

    Setelah korban dipastikan meninggal, selanjutnya tersangka mengambil sejumlah barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor milik korban untuk digadaikan kepada salah satu temannya. Sementara barang bukti lading dibuang di bawah tempat tidur ruang tengah.

    Rasno kemudian kabur ke Magelang ke tempat istrinya sebelum akhirnya melarikan diri ke Palembang. Namun jejaknya terendus polisi. Dia akhirnya ditangkap di Desa Sidorejo Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan oleh tim Resmob Reskrim Polres Kebumen bekerja sama dengan tim Polsek Keluang. Lantaran berusaha melawan, Tusmadi yang kini sudah menyandang status tersangka itu terpaksa "dihadiahi" timah panas pada kaki kanannya.

    Kasatreskrim AKP Koliq menuturkan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. "Setelah ini kita akan menyerahkan berkas tahap 1 ke Kejaksaan," imbuhnya.Koliq menuturkan, sejauh ini tersangka Gudel dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
    Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan pelaku dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. "Kita lihat saja nanti prosesnya seperti apa," kata perwira yang sebelumnya menjabat sebagai Panit 2 Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimun Polda Jateng ini. (has)







    Berita Terbaru :


    Scroll to Top