• Berita Terkini

    Sabtu, 07 Januari 2017

    Polda Tahan Direktur RSI Surakarta Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen

    SILVESTER KURNIAWAN/RASO
    SUKOHARJO – Polemik internal pengelolaan Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) menyeret direktur rumah sakit setempat sekaligus pimpinan Yayasan Wakaf RSIS (YWRSIS) Muhammad Djufrie ke tahanan Polda Jateng. Selain Djufrie, ikut ditahan unsur pimpinan YWRSIS lainnya Muhammad Amin Romas.

    Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarot Padakova menjelaskan, Djufrie dan Amin Romas ditahan sejak Kamis (5/1). Namun di sela pemeriksaan, keduanya mengalami sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.

    Keduanya ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan diancam Pasal 263 Jo 266 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Saat ini berkas keduanya sudah P21 (lengkap,Red) dan tinggal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Mudah– mudahan minggu depan sudah bisa dilimpahkan,” jelas Djarot.

    Direktur Pelayanan Umum YWRSIS Surya Darmawan mengatakan, kemarin, Djufrie dan Amin Romas memang tidak berada di RSIS. Mereka pergi ke Semarang bersama anggota Polda Jateng. Tapi apakah itu dalam rangka penangkapan atau tidak, Surya tidak mengetahuinya.

    ”Saya tidak tahu apakah penangkapan atau tidak. Namun beliau (Djufrie dan Amin Romas) memang berada di Semarang,” jelas Surya.

    Terkait penggembokan akses masuk ke RSIS oleh kubu Yarsis, Kamis (5/1), lanjut Surya, sudah dibuka. Namun pihaknya belum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

    "Kemarin (Kamis 5/1,Red)) kami memang menutup sementara pelayanan untuk pasien baru karena situasi kurang kondusif. Tetapi hari itu juga, pelayanan dibuka kembali pada pukul 21.00, dan hari ini (kemarin,Red) sudah normal," katanya.

    Meskipun pelayanan rumah sakit telah pulih, penjagaan masih cukup ketat. Puluhan petugas keamanan dibantu staf rumah sakit yang mengenakan rompi hitam bertuliskan RS. ISLAM Surakarta, Harta Wakaf terlihat di beberapa titik masuk RSIS. Seperti di setiap pintu masuk gedung rumah sakit tersebut.

    "Penjagaan memang dilakukan sedikit lebih ketat untuk antisipasi kedatangan massa seperti kemarin (Rabu (5/1,Red) yang sejatinya itu sangat mengganggu pelayanan rumah sakit," ungkap Surya.

    Salah seorang pasien RSIS Nur Hamida menjelaskan, ketika terjadi penggembokan, kunjungan dokter maupun pemberian obat dan lainnya berjalan seperti biasa.
    "Dari saya masuk hari Rabu (4/1,Red) sampai keluar ini, pelayanan masih baik,” ujar warga RT 04 RW 15 Kadipiro, kota Solo tersebut.

    Terpisah, juru bicara kubu Yarsis As’ad menegaskan, seharusnya Djufrie dan Amin Romas sudah lama ditahan. Sebab, kasus mereka telah P21 sejak November 2015. Dengan penahanan tersebut, dia berharap, seluruh karyawan YWRSIS paham bahwa pengelolaan rumah sakit yang sah berada di tangan Yarsis.

    As’ad menuding Djufrie telah melakukan kesalahan sejak awal dengan memalsukan dokumen untuk menguasai rumah sakit. Lalu langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya? As’ad mengatakan terus berusaha mengambilalih pengelolaan rumah sakit guna menyelamatkan seluruh aktivitas di dalamnya.

    Dengan pengambilalihan tersebut, As’ad mengklaim izin operasional rumah sakit bisa kembali diterbitkan. Sebab secara de jure atau hukum, pihaknya sudah memiliki data seperti akta tanah, izin lama, dan dokumen penting lainnya. Karena itu, saat ini tinggal pengakuan secara de facto yakni dengan mengambil alih rumah sakit.

    Sekadar informasi, Djufrie dan Amin Romas ditetapkan tersangka oleh Polda Jateng sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) atas dugaan pemalsuan dokumen dengan nomor surat B/227/VIII/2015/Reskrimum tertanggal 11 Agustus 2015.
    Konflik antarkubut YWRSIS dan Yarsis berdampak cukup besar. Salah satunya izin operasional rumah sakit dari Provinsi Jateng yang tak kunjung diterbitkan. (yan/ves/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top